Salin Artikel

Kompas Gramedia Raih Dua Penghargaan dalam Anugerah Dewan Pers 2021

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua media massa yang bernaung di bawah grup Kompas Gramedia (KG), Kompas TV dan Kompas.id, meraih penghargaan dalam Anugerah Dewan Pers 2021 pada Kamis (9/12/2021).

Kompas TV meraih penghargaan pada kategori media televisi. Kemudian, Kompas.id menerima penghargaan di kategori media siber.

"Anugerah Dewan Pers 2021 ini diselenggarakan dalam rangka memberikan apresiasi kepada wartawan, media massa, perorangan, dan lembaga yang berkontribusi dalam mewujudkan kemerdekaaan pers di Indonesia," dikutip dari keterangan Dewan Pers, Jumat (10/12/2021).

Proses penyelenggaraan Anugerah Dewan Pers dimulai dengan konsultasi kepada konstituen Dewan Pers dan masyarakat pers untuk merumuskan tujuan, kriteria, dan kategori.

"Bahkan proses pengajuan nomine Anugerah Dewan Pers disampaikan oleh Konstituen Dewan Pers. Dari proses ini, terdapat 117 media dengan ratusan karya jurnalistik, 45 wartawan, 13 lembaga, dan 20 tokoh," tulis Dewan Pers.

Setelah itu, dewan juri mengajukan 41 nomine dari kategori media cetak, televisi, radio, dan siber, serta perorangan dan lembaga.

Sebanyak 41 nomine ini terjaring dari penilaian juri utama yang terdiri dari Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, Ketua Umum PWI Atal S Depari, Ketua Dewan Pers 2016-2019 Yosep Adi Prasetyo, wartawan senior Bambang Harymurti, dan Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran Dadang Rahmat Hidayat.

Sementara itu, juri penyisihan terdiri dari para anggota Dewan Pers, yakni Hendy Ch Bangun, Ahmad Jauhar, Jamalul Insan, dan Asep Setiawan.

Setiap peraih penghargaan Anugerah Dewan Pers mendapatkan trofi khusus yang didesain oleh seniman Dolorosa Sinaga serta sertifikat penghargaan.

Para peraih penghargaan juga menerima hadiah berbentuk uang, kecuali peraih penghargaan di kategori indeks kemerdekaan pers.

Berikut ini daftar peraih penghargaan Anugerah Dewan Pers 2021:

1. Kategori Wartawan Cetak

Wahyu Dhyatmika - Majalah Tempo

2. Kategori Media Cetak

Majalah Tempo

3. Kategori Wartawan Televisi

Rahdhini Ikaningrum - Metro TV

4. Kategori Media Televisi

Kompas TV

5. Kategori Media Siber

kompas.id

6. Kategori Media Siber Wilayah Indonesia Bagian Barat

kabarmedan.com

7. Kategori Media Siber Wilayah Indonesia Bagian Tengah

kabarmakassar.com

8. Kategori Wartawan Radio

Haryo Ristamaji - Radio Elshinta

9. Kategori Media Radio

RRI Pro3 FM

10. Kategori Media Radio Wilayah Indonesia Bagian Barat

Suara Surabaya

11. Kategori Peorangan Non Pers

Damar Juniarto – Safenet (Southeast Asia Freedom of Expression Network)

12. Kategori Lembaga Non Pers

Lembaga Bantuan Hukum Pers

13. Kategori Indeks Kemerdekaan Pers

1) Peringkat 1 Provinsi Kepulauan Riau

2) Peringkat 2 Provinsi Jawa Barat

3) Peringkat 3 Provinsi Kalimantan Timur

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/10/12381321/kompas-gramedia-raih-dua-penghargaan-dalam-anugerah-dewan-pers-2021

Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke