Saat ini, Australia juga sedang meninjau kembali kebijakan kedatangan untuk para pekerja imigran dan pelajar internasional.
5. Singapura
Untuk mencegah Covid-19 varian Omicron, Singapura memberlakukan testing wajib pada saat kedatangan.
Selain itu, bagi suspek serta kasus terkonfirmasi Omicron, wajib melakukan karantina terpusat selama 10 hari.
6. Malaysia
Malaysia memberlakukan karantina terpusat wajib selama 14 hari, terlepas dari status vaksinasi Covid-19. Pemerintah Malaysia juga melarang karantina mandiri.
Selain itu, Malaysia juga memberlakukan kebijakan tes PCR pada hari ketiga kedatangan dan hari ke-10 karantina.
Baca juga: Laporan Awal, Varian Omicron Lebih Ringan Dibanding Varian Delta
Wiku Adisasmito memaparkan, seperti halnya negara lainnya, Indonesia juga telah melakukan langkah antisipasi untuk mencegah masuknya Covid-19 varian Omicron.
Langkah mitigasi Covid-19 varian Omicron yang dilakukan pemerintah adalah memberlakukan kebijakan karantina internasional wajib selama 10 hari dengan tes Covid-19 pada hari pertama dan kesembilan.
Selain itu, pemerintah juga membatasi sementara wisatawan internasional yang tinggal atau memiliki riwayat singgah di negara-negara Afrika bagian selatan.
Wiku mengatakan, pembatasan masuk ke Indonesia juga terus dipantau oleh pemerintah.
“Penting untuk diingat bahwa pembatasan sementara masuknya wisatawan internasional tidak sama dengan melarang masuknya warga negara dengan kewarganegaraan resmi,” jelasnya.
Baca juga: Jokowi Perintahkan Karantina untuk Pelaku Perjalanan Internasional Tetap 10 Hari
Lebih lanjut, Wiku menerangkan, pembatasan sementara untuk masuk ke Indonesia berlaku bagi wisatawan internasional dari negara mana pun, baik yang tinggal, maupun yang memiliki riwayat transit di negara-negara yang dikenakan daftar pembatasan.
Sebagai upaya mitigasi, penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat juga akan terus dilakukan. Apalagi, kata Wiku, Indonesia akan segera memasuki periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Ia mengatakan, peningkatan aktivitas masyarakat pada periode Nataru dapat berpeluang meningkatkan potensi penularan Covid-19.
Adapun prokes yang harus ditaati sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 adalah 6M.
Prokes 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan atau membersihkan tangan dengan hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah kerumunan, serta menghindari makan bersama.
Wiku menjelaskan, belajar dari periode Nataru tahun lalu, tidak ada solusi selain bekerja sama untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 terutama varian baru, yaitu Omicron.
“Kami percaya keberhasilan Indonesia dalam menurunkan kasus nasional akan berdampak besar pada perkembangan kasus di tingkat global,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.