JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memerintahkan pemberlakuan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional tetap 10 hari.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan pers secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/12/2021).
"Tadi presiden sudah memberikan arahan bahwa terkait dengan karantina ini terus diberlakukan 10 hari. Karantina untuk (pelaku perjalanan internasional) yang dari luar negeri di luar 11 negara yang dilarang," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah saat ini melarang masuknya WNA dari 11 negara yaitu Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
Baca juga: Antisipasi Omicron, Ini Aturan Baru Karantina 10 Hari dari Luar Negeri
Kesebelas negara itu mengkonfirmasi adanya penularan virus Corono varian Omicron.
Namun, pemerintah tidak melarang masuknya WNI dari 11 negara itu. Hanya saja bagi mereka diwajibkan melakukan masa karantina selama 14 hari.
Dengan kata lain, yang harus menjalani masa karantina wajib selama 10 hari adalah WNA maupun WNI pelaku perjalanan internasional selain dari 11 negara di atas.
Menurut Airlangga, pemberlakuan masa karantina 10 hari ini untuk mengantisipasi penularan varian baru B.1.1.529 atau varian Omicron.
Dia mengungkapkan, saat ini varian itu telah terdeteksi di 45 negara.
Sementara itu, Indonesia masih melakukan evaluasi dan memonitor perkembangan varian ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.