Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

6 Negara Ini Lakukan Mitigasi Covid-19 Varian Omicron, Bagaimana dengan Indonesia?

Kompas.com - 08/12/2021, 19:55 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebutkan, enam negara di dunia telah melakukan mitigasi terkait Covid-19 varian Omicron.

Hal tersebut disampaikan Wiku dalam International Media Briefing di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa, (7/12/2021).

Keenam negara tersebut adalah Jepang, Hong Kong, Korea Selatan, Australia, Singapura, dan Malaysia.

Baca juga: Apakah PCR dan Antigen Efektif Mendeteksi Varian Omicron?

Berikut detail mitigasi Covis-19 varian Omicron dari keenam negara tersebut, seperti dilansir Kompas.com dari laman covid19.go.id, Rabu (8/12/2021).

1. Jepang

Jepang menutup perbatasannya untuk semua warga negara asing (WNA). Selain itu, Jepang juga memberlakukan kebijakan karantina ketat bagi warga negara Jepang yang datang dari negara-negara yang masuk daftar merah Jepang.

Sebagai langkah mitigasi Covis-19 varian Omicron, Jepang juga melakukan close contact tracing kasus Omicron dan mengevaluasi reagen polymerase chain reaction (PCR) yang digunakan.

2. Hong Kong

Hong Kong memberlakukan karantina terpusat wajib selama 21 hari dan karantina mandiri selama tujuh hari.

Adapun tes Covid-19 wajib dilakukan sebanyak enam kali selama masa karantina, dan pada hari ke-26, tes harus dilakukan di balai pengujian masyarakat.

3. Korea Selatan

Korea Selatan (Korsel) memberlakukan karantina wajib selama 10 hari dan tes Covid-19 setelah 14 hari kedatangan.

Tak hanya itu, Korsel juga menghapus beberapa pengecualian karantina untuk sementara. Artinya, prosedur karantina wajib bagi semua wisatawan asing.

Baca juga: UPDATE: Laju Penularan Covid-19 di Titik Rendah, Omicron Diduga Sudah Ada di RI

4. Australia

Australia memberlakukan karantina selama 14 hari bagi warganya yang baru saja kembali dari sembilan negara di Afrika.

Saat ini, Australia juga sedang meninjau kembali kebijakan kedatangan untuk para pekerja imigran dan pelajar internasional.

5. Singapura

Untuk mencegah Covid-19 varian Omicron, Singapura memberlakukan testing wajib pada saat kedatangan.

Selain itu, bagi suspek serta kasus terkonfirmasi Omicron, wajib melakukan karantina terpusat selama 10 hari.

6. Malaysia

Malaysia memberlakukan karantina terpusat wajib selama 14 hari, terlepas dari status vaksinasi Covid-19. Pemerintah Malaysia juga melarang karantina mandiri.

Selain itu, Malaysia juga memberlakukan kebijakan tes PCR pada hari ketiga kedatangan dan hari ke-10 karantina.

Baca juga: Laporan Awal, Varian Omicron Lebih Ringan Dibanding Varian Delta

Mitigasi Covid-19 Varian Omicron di Indonesia

Wiku Adisasmito memaparkan, seperti halnya negara lainnya, Indonesia juga telah melakukan langkah antisipasi untuk mencegah masuknya Covid-19 varian Omicron.

Langkah mitigasi Covid-19 varian Omicron yang dilakukan pemerintah adalah memberlakukan kebijakan karantina internasional wajib selama 10 hari dengan tes Covid-19 pada hari pertama dan kesembilan.

Selain itu, pemerintah juga membatasi sementara wisatawan internasional yang tinggal atau memiliki riwayat singgah di negara-negara Afrika bagian selatan.

Wiku mengatakan, pembatasan masuk ke Indonesia juga terus dipantau oleh pemerintah.

“Penting untuk diingat bahwa pembatasan sementara masuknya wisatawan internasional tidak sama dengan melarang masuknya warga negara dengan kewarganegaraan resmi,” jelasnya.

Baca juga: Jokowi Perintahkan Karantina untuk Pelaku Perjalanan Internasional Tetap 10 Hari

Lebih lanjut, Wiku menerangkan, pembatasan sementara untuk masuk ke Indonesia berlaku bagi wisatawan internasional dari negara mana pun, baik yang tinggal, maupun yang memiliki riwayat transit di negara-negara yang dikenakan daftar pembatasan.

Sebagai upaya mitigasi, penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat juga akan terus dilakukan. Apalagi, kata Wiku, Indonesia akan segera memasuki periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Ia mengatakan, peningkatan aktivitas masyarakat pada periode Nataru dapat berpeluang meningkatkan potensi penularan Covid-19.

Adapun prokes yang harus ditaati sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 adalah 6M.

Prokes 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan atau membersihkan tangan dengan hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah kerumunan, serta menghindari makan bersama.

Wiku menjelaskan, belajar dari periode Nataru tahun lalu, tidak ada solusi selain bekerja sama untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 terutama varian baru, yaitu Omicron.

“Kami percaya keberhasilan Indonesia dalam menurunkan kasus nasional akan berdampak besar pada perkembangan kasus di tingkat global,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com