JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada periode Natal dan Tahun Baru akan menyesuaikan level pada masing-masing daerah.
Wiku mengungkapkan, baru-baru ini pemerintah telah membahas kebijakan untuk Natal dan Tahun Baru yakni penerapan PPKM level 3 di seluruh wilayah. Namun rencana itu dibatalkan atas beberapa pertimbangan.
"Pemerintah telah membahas tentang tingkat kebijakan yang akan diterapkan selama Natal dan Tahun Baru. Namun setelah melalui beberapa pertimbangan akan disesuaikan," ujar Wiku dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (7/12/2021).
"Disesuaikan dengan tingkatan masing-masing daerah sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya, yaitu level 1, 2, 3 dan 4 menurut kabupaten dan kota," tutur dia.
Baca juga: PPKM Level 3 Se-Indonesia Batal, Kemenkes: Tetap Ada Pembatasan Mobilitas
Adapun pemerintah batal menerapkan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada periode Natal dan Tahun Baru.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah.
Sebelumnya, pemerintah bakal memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Natal dan tahun baru terhadap semua wilayah," ujar Luhut, dilansir dari siaran pers di laman Kemenko Marves, Selasa.
Berdasarkan asesmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota.
Keputusan batalnya penerapan PPKM saat Natal dan tahun baru juga berdasarkan pada capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.