JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkap alasan pemerintah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah saat Natal dan tahun baru (Nataru).
Menurut dia, langkah ini diambil untuk menyeimbangkan kebijakan gas dan rem penanganan kesehatan dengan ekonomi yang diberlakukan Presiden Joko Widodo selama pandemi.
"Kebijakan menginjak gas dan menarik rem idealnya disesuaikan dengan perkembangan data terkini Covid-19," kata Moeldoko melalui keterangan tertulis, Selasa (7/12/2021).
"Untuk itu gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai dengan perkembangan Covid-19 di hari-hari terakhir," tuturnya.
Sebagaimana yang telah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, kata Moeldoko, pembatalan PPKM level 3 di seluruh wilayah juga didasarkan pada capaian vaksinasi.
Baca juga: Pengusaha Dukung Batalnya Penerapan PPKM Level 3 Periode Nataru, Ini Alasannya
Di Jawa-Bali vaksinasi dosis pertama sudah mencapai 76 persen, sedangkan dosis kedua mendekati 56 persen.
Kemudian, vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 persen untuk dosis pertama, dan 42 persen untuk dosis kedua di Jawa Bali.
Menurut Moeldoko, meskipun PPKM level 3 batal diterapkan di semua daerah saat Nataru, pemerintah akan tetap menerapkan berbagai pembatasan.
"Untuk acara-acara kerumunan masyarakat yang diizinkan maksimal berjumlah maksimal 50 orang, pertandingan olahraga tetap tidak boleh tanpa penonton, dan operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop juga dibatasi hanya 75 persen," ujarnya.
Selain itu, lanjut Moeldoko, pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19, baik melalui PCR maupun antigen.
"Jadi Presiden satu sisi memberikan kelonggaran, tapi pada sisi yang lain memberikan penekanan atas protokol kesehatan," kata dia.
Baca juga: PPKM Level 3 Batal Diterapkan Saat Nataru, Ini Syarat Naik Pesawat yang Berlaku
Adapun pemerintah mengumumkan pembatalan penerapan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada Selasa (7/12/2021).
Semula, kebijakan itu akan diterapkan jelang dan pasca Nataru, yakni pada 24 Desember hingga 2 Januari 2021.
PPKM level 3 di seluruh wilayah bertujuan untuk mencegah lonjakan Covid-19 akibat menigkatnya mobilitas masyarakat selama libur Nataru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.