Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Kesadaran Melaporkan Gratifikasi Masih Rendah, 40 Persen Instansi Tidak Pernah Lapor

Kompas.com - 06/12/2021, 11:25 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan kesadaran untuk menolak dan melaporkan gratifikasi di Indonesia masih sangat rendah.

Pahala menyampaikan hal ini dalam acara “Penghargaan Pengendalian Gratifikasi 2021” yang ditayangkan secara virtual, Senin (6/12/2021).

“Sepanjang KPK berdiri kita merasa kesadaran menolak dan melaporkan kalau menerima itu (gratifikasi) masih sangat rendah,” kata Pahala dalam sambutannya, Senin.

Ia mengatakan, di Indonesia setidaknya ada 794 instansi yang terdiri dari lembaga pemerintahan, kementerian, pemerintah daerah, serta badan usaha milik daerah (BUMD).

Menurut dia, sekitar 40 persen dari jumlah tersebut tidak pernah melaporkan adanya penerimaan gratifkasi ke KPK.

Baca juga: Diundang Sosialisasi Alih Status, Eks Pegawai KPK Harap Posisi dan Peran di Polri Diperjelas

Namun, ia tidak memberi rincian instansi mana saja yang termasuk dalam angka 40 persen tersebut.

“Tapi kebayang 40 persen dari 794 ini tidak pernah ada yang melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK sepanjang KPK berdiri,” ungkapnya.

Ia hanya berharap memang tidak ada gratifikasi dalam instansi yang tidak pernah melapor itu.

“Jadi bapak ibu sekalian kita bisa lihat rendahnya kesadaran itu, sambil berdoa semoga yang nggak lapor itu memang nggak ada gratifikasi,” ucapnya.

Selain itu, ia juga berharap 60 persen dari instansi yang ada di Indonesia bisa membuat laporan terkait gratifkasi.

Angka 60 persen tersebut, lanjut dia, menjadi target dari KPK untuk tahun ini.

“Oleh karena itu target kita tahun ini, pimpinan kita laporkan bahwa target kita 60 persen saja dari lembaga itu melaporkan,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com