Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: SPPT-TI Optimalkan Penggunaan Teknologi Tangani Perkara Pidana

Kompas.com - 02/12/2021, 12:28 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Sistem Penanganan Perkara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) bertujuan untuk mengoptimalkan teknologi dalam menangani perkara pidana.

"Khususnya dalam hal pertukaran data dan informasi antara lembaga penegak hukum yang terlibat dalam sistem peradilan pidana," ujar Mahfud, dalam webinar 'Cegah Korupsi Melalui Digitalisasi Penanganan Perkara dan Penguatan Integritas Aparat Penegak Hukum', dikutip dari kanal Youtube StranasPK Official, Kamis (2/12/2021).

Mahfud mengatakan, SPPT-TI diharapkan menjadi perubahan dalam sistem pemerintahan yang berbasis elektronik, terutama terkait dengan penanganan korupsi.

Sehingga, melalui SPPT-TI ini diharapkan perkembangan praktik korupsi juga dapat dikontrol dengan cepat.

"Sebagai elemen penting dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana di masa depan Indonesia, maka SPPT TI terus kita kembangkan," terang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Baca juga: KPK: Sepanjang 2004-Juli 2021, Ada 240 Kasus Korupsi Modus Pengadaan Barang dan Jasa

Dalam kesempatan itu, Mahfud menyatakan bahwa pada dasarnya pemerintah telah berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi.

Hal itu dibuktikan dengan upaya pemerintah yang terus mengambil langkah konkret melalui penerbitan aturan yang menjadi dasar sekaligus memberi dukungan pencegahan sekaligus pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, sejak awal reformasi, pemerintah juga telah berkomitmen untuk mencegah dan menindak tindak pidana korupsi, baik korupsi yang berupa suap maupun penggarongan terhadap uang negara.

"Kita di situ membentuk KPK, membentuk Komisi Yudisial untuk mengawasi hakimnya dan membentuk Mahkamah Konstitusi untuk korupsi peraturan perundang-undangannya. Itu sudah sejak awal," terang Mahfud.

Selaras dengan itu, Mahfud menambahkan bahwa pemerintah juga membuat kebijakan lain. Misalnya, peluncuran aplikasi digital yang bernaung di bawah program E-Goverment guna menciptakan pemerintahan berbasis elektronik.

Baca juga: Firli Bahuri Berharap Tak Ada Lagi Korupsi Terkait Perizinan Investasi

Hasilnya adalah dengan melakukan pengurangan eselon-eselon yang selama ini diduga terjadi korupsi.

"Itu dilakukan pemerintah dalam rangka memberantas korupsi. Hal tersebut selaras dengan Undang-Undang Hukum dan HAM Nasional dalam rangka mewujudkan penegakkan hukum yang berkualitas dengan mendorong keterpaduan sistem peradilan pidana yang memang menjadi salah satu tujuan reformasi," ungkap Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com