JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, pemerintah saat ini tengah fokus mengantisipasi penyebaran varian baru virus corona, Omicron.
Pagi tadi Presiden Joko Widodo memanggil sejumlah menteri ke Istana untuk membahas ihwal tersebut.
"Tadi pagi Pak Presiden memanggil beberapa menteri terkait, ada Menko Marves, Menko Perekonomian, Menteri Luar Negeri diwakili wakil memteri, dan beberapa menteri lain secara spesifik bahas Omicron," kata Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (1/12/2021).
"Dan dalam waktu dekat akan ada penjelasan lebih lanjut dari menko terkait," ujarnya.
Baca juga: Muncul Varian Omicron, Apakah Vaksin Booster Urgen? Ini Kata Kemenkes
Menurut Pratikno, pemerintah ingin mengambil langkah antisipatif dan belajar dari pengalaman negara lain yang berhadapan dengan corona varian baru ini.
Kepada jajarannya Jokowi berpesan agar selalu waspada dan berhati-hati. Presiden juga ingin vaksinasi terus dipercepat.
Bersamaan dengan itu, Kepala Negara menginstruksikan supaya rumah sakit-rumah sakit darurat disiagakan.
Jokowi juga mewanti-wanti masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"Intinya kita harus selalu waspada, selalu standby, jadi semua kapasitas yang ada harus selalu siaga," kata Pratikno.
Adapun pemerintah menyatakan hingga saat ini virus corona varian Omicron belum ditemukan di Indonesia. Namun demikian, telah dilakukan berbagai langkah pencegahan.
Pertama, melarang warga negara asing (WNA) yang dalam 14 hari terakhir memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara masuk ke Indonesia.
Ke-11 negara itu yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.
Baca juga: Varian Omicron di Afsel Ada Kaitan dengan ODHA, Kemenkes: Kasus Covid-19 Pengidap AIDS di RI Rendah
Sementara, bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dan hendak masuk ke wilayah RI diwajibkan melakukan karantina selama 14 hari.
Pemerintah juga menambah waktu karantina WNA maupun WNI yang masuk ke Indonesia dari negara-negara di luar 11 negara yang menjadi sorotan, dari 3 hari menjadi 7 hari.
Seluruh kebijakan pengetatan perjalanan itu mulai berlaku pada 29 November 2021 pukul 00.01.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.