KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah melakukan pengendalian berlapis untuk mengantisipasi potensi kenaikan kasus Covid-19 jelang periode Natal dan tahun baru (Nataru).
Dia menegaskan, pemerintah terus memantau kondisi pengendalian Covid-19 secara nasional maupun internasional menjelang Nataru.
"(Hal ini) untuk mempertahankan kondisi kasus nasional yang cenderung melandai, dan menekan tren kenaikan kasus yang mulai terjadi pada beberapa kabupaten atau kota," katanya dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (30/11/2021).
Wiku menjelaskan, kebijakan ini dibuat seiring meningkatnya mobilitas masyarakat yang dapat memicu kenaikan kasus dan dinamika dari varian Covid-19.
Terlebih , sejumlah negara di dunia melaporkan kasus varian baru Covid-19, yaitu varian Omicron.
Baca juga: Syarat Terbaru Keluar Masuk Jakarta Saat PPKM Level 2 dan Nataru
Dia menegaskan, kebijakan ini penting dipahami masyarakat luas agar dapat dipatuhi dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab yang tinggi.
Beberapa kebijakan yang telah diambil pemerintah, di antaranya, pertama, pembatasan mobilitas domestik yang secara situasional.
Pembatasan ini menjalankan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, lokasi wisata, dan wilayah lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas setempat.
Kemudian, pemerintah juga menjalankan pembatasan mobilitas domestik dengan skrining kesehatan ketat, baik untuk perjalanan jarak jauh, rutin maupun logistik.
Pemerintah juga membentuk posko checkpoint untuk random testing di daerah masing-masing, serta memantau mobilitas pada jalur darat yang sering kali lolos dari pengawasan.
Baca juga: Skenario Gelombang 3 Saat Libur Nataru, Satgas Prediksi Puncak Kasus Aktif Capai 400.000
Kedua, penyesuaian aktivitas sosial masyarakat dengan mengatur operasional dan pengetatan protokol kesehatan (prokes) pada jenis aktivitas ibadah. Kebijakan ini juga mengimbau perayaan atau silaturahmi digelar secara virtual.
Kemudian, pemerintah mengatur aktivitas di tempat wisata dan di fasilitas publik serta meniadakan cuti Nataru, mudik dan libur sekolah.
Ketiga, pemantauan aktivitas sosial masyarakat dengan menetapkan kewajiban pembentukan Satgas Prokes 3M (mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) di fasilitas publik.
Hal ini sebagai syarat perizinan operasional di masa Nataru dan mengoptimalisasi Satgas Covid-19 di tiap wilayah administratif daerah dari tingkat provinsi hingga desa atau kelurahan.
"Pemerintah daerah perlu segera membentuk bagi daerah yang belum memilikinya pastikan melapor pemantauannya ke sistem yang terpusat di Satgas Covid-19 nasional," jelasnya mengutip covid19.go.id, Selasa.
Baca juga: Aturan Perjalanan Darat Selama Libur Nataru
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.