Penyesuaian keenam, yakni penerapan sistem ganjil genap pada mobilitas masyarakat umum.
Baca juga: PPKM Level 3 Libur Nataru, Mobilitas Masyarakat di Solo Akan Diperketat
Pemerintah tetap memberlakukan syarat tes untuk perjalanan Covid-19 negatif dan menjalankan skrining dengan PeduliLindungi kepada masyarakat yang hendak masuk ke fasilitas publik.
Untuk fasilitas publik dan kegiatan masyarakat lainnya akan mengikuti aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, termasuk peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga untuk meminimalisir kerumunan.
“Khusus terkait kawasan tempat tinggal warga, pengawasan kedisiplinan prokes akan dilakukan oleh Posko check point yang terdiri dari unsur Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP), TNI, dan Polri,” imbuh Wiku.
Adapun penyesuaian lainnya adalah terkait sektor pendidikan.
Baca juga: Kadisdik DKI: Semua Sekolah di Jakarta Sudah Gelar PTM Terbatas
Wiku turut mengimbau pihak sekolah untuk tidak meliburkan aktivitas pembelajaran pada periode Nataru dan menetapkan jadwal pembagian rapot pada Januari 2022. Hal ini dilakukan guna mencegah penularan Covid-19 pada anak-anak karena bepergian.
Terkait dengan aturan terbaru tersebut, Wiku mengimbau pemerintah daerah segera mengadaptasi poin-poin arahan itu dalam peraturan daerah (perda).
Peraturan itu mulai berlaku pada Jumat (24/12/2021) hingga Minggu (2/1/2022), untuk kemudian pemerintah pusat hingga daerah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Sementara itu, Wiku berharap, untuk pihak lain dapat berkolaborasi dalam menyosialisasikan peraturan tersebut secara masif.
Baca juga: Ketua DPR Minta Pemerintah Gandeng Tokoh Masyarakat untuk Tekan Kasus Covid-19 di Pedesaan
Adapun pihak lain yang dimaksud yaitu tokoh atau pemuka agama, tokoh masyarakat, kepala desa (kades), lurah, walinagari, pimpinan perusahaan atau pemberi kerja pada sektor nonforma, dan media massa.
Untuk diketahui, kebijakan dikeluarkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan pada saat Nataru.
Nantinya, kata Wiku, kebijakan tersebut akan dipertegas dengan Surat Edaran (SE) dari Satgas Covid-19.
Peraturannya pun akan mencakup aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri, dan optimalisasi peran Satgas di tiap tingkat wilayah administratif dan fasilitas publik.
Baca juga: Satgas Covid-19 Daerah Akan Diaktifkan Lagi untuk Pastikan PPKM Level 3 saat Nataru Berjalan
"Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat mengikuti semua peraturan yang ada, demi memastikan keamanan bersama," imbuh Wiku.
Walaupun kasus Covid-19 di Indonesia cenderung terkendali, ia mengingatkan bahwa semua pihak harus waspada.
Sebab, periode Nataru sangat berpotensi pada lonjakan kasus. Terlebih menimbang perilaku masyarakat seringkali kurang disiplin saat berlibur atau mengunjungi kerabat.
Adapun kewaspadaan tersebut dapat dilakukan dengan selalu menerapkan prokes di mana dan kapan saja.
Prokes yang dimaksud yaitu, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama (6M).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.