Salin Artikel

Satgas Covid-19 Siapkan 6 Penyesuaian untuk Antisipasi Lonjakan Kasus Saat Nataru

KOMPAS.com – Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya akan melakukan enam penyesuaian sebagai langkah antisipasi untuk mencegah penularan Covid-19 menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Pertama, mengatur kegiatan di rumah ibadah atau gereja. Pihak rumah ibadah diminta untuk membentuk satgas sebelum menerima jemaat untuk beribadah,” ujarnya, dikutip dari laman covid19.go.id, Jumat (26/11/2021).

Nantinya, lanjut Wiku, Satgas akan bertugas untuk mengawasi kedisiplinan protokol kesehatan (prokes) selama rangkaian ibadah dan berkoordinasi aktif dengan Satgas Covid-19 di daerah setempat.

Apabila ibadah fisik dilakukan, maka kapasitas keterisian ruang ibadah adalah maksimal 50 persen. Namun, sebelum memasuki rumah ibadah, jemaat wajib melakukan skrining kesehatan elektronik menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pernyataan tersebut Wiku sampaikan dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (25/11/2021).

Selanjutnya untuk penyesuaian kedua, sebut dia, meniadakan mudik saat Nataru.

“Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menunda mobilitasnya, baik dalam jarak dekat atau jarak jauh, seperti mudik apabila tidak mendesak,” ucap Wiku.

Secara bersamaan, imbuh dia, pemerintah juga mengimbau pekerja migran Indonesia untuk menunda kepulangannya. Hal ini mengingat kondisi kasus di beberapa negara lain masih tergolong dinamis.

Ketiga, mengatur perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan. Imbauan ini melingkupi larangan melaksanakan acara perayaan tahun baru, mengadakan pawai dan arak-arakan, serta larangan acara yang bukan merupakan rangkaian pokok peribadatan.

“Untuk tempat makan dan minum serta bioskop hanya dapat beroperasi dari jam 09.00 hingga 22.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen,” ujar Wiku

Tak hanya itu, lanjut dia, pemerintah daerah (pemda) juga diimbau untuk menutup semua alun-alun di daerahnya masing-masing pada Jumat (31/12/2021) hingga Sabtu (1/1/2022).

Penyesuaian keempat, yaitu mengatur cuti periode libur Nataru. Hal ini dilakukan dengan melarang pengambilan hak cuti bagi aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta.

Kebijakan tersebut ditetapkan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN dan RB) Nomor 712, Nomor 1, dan Nomor 3 Tahun 2021.

Kelima, mengatur penerapan sistem ganjil genap di area kunjungan wisata, terutama di tempat wisata lokal.

“Kapasitas operasional tempat wisata maksimal 50 persen dan pengunjung wajib skrining PeduliLindungi. Sebagai tambahan pihak penyelenggara kegiatan wisata tidak diperkenankan untuk melakukan pesta perayaan yang berisiko menimbulkan kerumunan,” ujar Wiku.

Penyesuaian keenam, yakni penerapan sistem ganjil genap pada mobilitas masyarakat umum.

Pemerintah tetap memberlakukan syarat tes untuk perjalanan Covid-19 negatif dan menjalankan skrining dengan PeduliLindungi kepada masyarakat yang hendak masuk ke fasilitas publik.

Untuk fasilitas publik dan kegiatan masyarakat lainnya akan mengikuti aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, termasuk peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga untuk meminimalisir kerumunan.

“Khusus terkait kawasan tempat tinggal warga, pengawasan kedisiplinan prokes akan dilakukan oleh Posko check point yang terdiri dari unsur Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP), TNI, dan Polri,” imbuh Wiku.

Adapun penyesuaian lainnya adalah terkait sektor pendidikan.

Wiku turut mengimbau pihak sekolah untuk tidak meliburkan aktivitas pembelajaran pada periode Nataru dan menetapkan jadwal pembagian rapot pada Januari 2022. Hal ini dilakukan guna mencegah penularan Covid-19 pada anak-anak karena bepergian.

Pemda diminta beradaptasi

Terkait dengan aturan terbaru tersebut, Wiku mengimbau pemerintah daerah segera mengadaptasi poin-poin arahan itu dalam peraturan daerah (perda).

Peraturan itu mulai berlaku pada Jumat (24/12/2021) hingga Minggu (2/1/2022), untuk kemudian pemerintah pusat hingga daerah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Sementara itu, Wiku berharap, untuk pihak lain dapat berkolaborasi dalam menyosialisasikan peraturan tersebut secara masif.

Adapun pihak lain yang dimaksud yaitu tokoh atau pemuka agama, tokoh masyarakat, kepala desa (kades), lurah, walinagari, pimpinan perusahaan atau pemberi kerja pada sektor nonforma, dan media massa.

Untuk diketahui, kebijakan dikeluarkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan pada saat Nataru.

Nantinya, kata Wiku, kebijakan tersebut akan dipertegas dengan Surat Edaran (SE) dari Satgas Covid-19.

Peraturannya pun akan mencakup aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri, dan optimalisasi peran Satgas di tiap tingkat wilayah administratif dan fasilitas publik.

"Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat mengikuti semua peraturan yang ada, demi memastikan keamanan bersama," imbuh Wiku.

Walaupun kasus Covid-19 di Indonesia cenderung terkendali, ia mengingatkan bahwa semua pihak harus waspada.

Sebab, periode Nataru sangat berpotensi pada lonjakan kasus. Terlebih menimbang perilaku masyarakat seringkali kurang disiplin saat berlibur atau mengunjungi kerabat.

Adapun kewaspadaan tersebut dapat dilakukan dengan selalu menerapkan prokes di mana dan kapan saja.

Prokes yang dimaksud yaitu, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama (6M).

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/26/14253451/satgas-covid-19-siapkan-6-penyesuaian-untuk-antisipasi-lonjakan-kasus-saat

Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke