JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat Remdesivir.
Dilihat dari laman resmi Sekretariat Negara, Perpres itu diteken Jokowi pada 10 November 2021.
"Pemerintah melaksanakan paten terhadap obat Remdesivir," demikian Pasal 1 Ayat (1) Perpres Nomor 100 Tahun 2021.
Pada Pasal 1 Ayat (2) Perpres dikatakan, pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Remdesivir dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit Covid-19.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres, Pemerintah Pegang Hak Paten Obat Favipiravir
Kemudian, pada ayat (3) pasal yang sama disebutkan bahwa pelaksanaan paten terhadap obat Remdesivir dilaksanakan untuk jangka waktu 3 tahun sejak Perpres Nomor 100 Tahun 2021 berlaku.
"Apabila setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pandemi belum berakhir, pelaksanaan paten oleh Pemerintah diperpanjang sampai dengan pandemi Corona Virus Dbease 2019 (COVID-19) ditetapkan berakhir oleh Pemerintah," bunyi Pasal 1 Ayat (4) Perpres.
Adapun pelaksanaan paten terhadap obat Remdesivir memuat nama zat aktif, nama pemegang paten, nomor permohonan paten/nomor paten, dan judul invensi.
Nantinya, Menteri Kesehatan berwenang menunjuk industri farmasi sebagai pelaksana paten obat Remdesivir untuk dan atas nama pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Indonesia Terima Hibah 20.102 Remdesivir dari Belanda
Industri farmasi yang ditunjuk bertugas sebagai pelaksana paten obat Remdesivir secara terbatas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan bersifat nonkomersial.
Pemerintah menetapkan 3 syarat yang harus dipenuhi industri farmasi yang ditunjuk, yakni memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten, tidak mengalihkan pelaksanaan paten kepada pihak lain, serta memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Industri farmasi yang ditunjuk diwajibkan memberikan imbalan kepada pemegang paten sebesar 1 persen) dari nilai jual neto obat Remdesivir.
"Pemberian imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan setiap tahun," bunyi Pasal 5 Ayat 1 Perpres.
Baca juga: Indonesia Terima Hibah 20.102 Remdesivir dari Belanda
Adapun dalam lampiran lampiran Perpres Nomor 100 Tahun 2021 disebutkan secara rinci mengenai nama zat aktif, nama pemegang paten, nomor permohonan paten/nomor paten, dan judul invensi. Berikut rinciannya:
• Nama zat aktif: Remdesivir.
• Nama pemegang paten: Gilead Sciences, Inc.