Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Densus 88 Sebut Farid Okbah dan Zain An-Najah Berperan Memberi Petunjuk guna Pendanaan JI

Kompas.com - 26/11/2021, 11:18 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Bantuan Operasi Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri Kombes Aswin Siregar mengungkapkan, tersangka tindak pidana teroris Farid Okbah dan Ahmad Zain An-Najah berperan memberikan petunjuk kepada bawahannya guna pendanaan kelompok Jamaah Islamiyah (JI).

Hal tersebut diketahui setelah Densus 88 melakukan pemeriksaan terhadap FS, Ketua Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (BM ABA) yang juga sudah ditangkap.

"Ketua BM ABA yang ditangkap, FS tadi, itu dalam strukturnya meminta petunjuk dan laporan kepada FAO dan ZA. Dia meminta petunjuk dan bagaimana, apa lagi yang harus dikerjakan," kata Aswin dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: Densus 88 Sebut Farid Okbah dkk Belum Bisa Ditemui Keluarga karena Pemeriksaan, Begini Aturan di UU

Diketahui, BM ABA merupakan lembaga tempat Ahmad Zain An-Najah dan Farid Okbah bernaung sebagai Ketua Dewan Syariah dan anggota Dewan Syariah.

Aswin mengatakan, kelompok JI membentuk sejumlah lembaga yang bertugas mengisi cadangan pendanaan, di antaranya BM ABA dan Syam Organizer.

"Banyak lembaga yang mereka buat untuk melakukan fundraising. Ada yang BM ABA yang kita tahu itu. Lalu ada Syam Organizer," tambah dia.

Berdasarkan dokumen yang diterima Densus, Amir (pemimpin) JI di Indonesia merupakan atasan dari bendahara pusat.

Baca juga: Densus 88: Farid Okbah dkk dalam Kondisi Baik, Tak Ada Intimidasi


Kemudian, di bawah bendahara terdapat bidang Tahzis dan Bidang Dakwah.

Menurut Aswin, seluruh tokoh yang memiliki jabatan itu telah ditangkap Densus 88 Antiteror Polri.

"Ini sudah ditangkap semua orangnya. Bendaharanya sudah, bidang Tahzis sudah, bidang dakwah sudah, Amir JI sudah," terang dia.

Lebih lanjut, Aswin juga mengatakan bahwa lembaga ini bermain dengan cara yang rapi untuk mencari dana bagi kelompok teroris JI.

Dia menyebutkan, BM ABA maupun Syam Organizer dapat mengecoh publik sehingga tak terlihat bahwa kegiatannya untuk mendanai teroris.

Salah satu contohnya, kata Aswin, mereka berkedok melakukan pengiriman bantuan ke Suriah berupa makanan hingga pakaian.

Baca juga: Farid Okbah dkk Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

"Dalam pelaksanaanya selalu dikaburkan oleh kegiatan yang di mata publik merupakan kegiatan yang tidak melanggar, seperti lembaga pendidikan, pengiriman bantuan ke luar negeri, terutama ke Suriah pakaian, makanan," beber Aswin.

"Sehingga, memang tak kelihatan bukti itu. Memang itu bagian dari meraih simpati masyarakat yang pada ending-nya penguasaan wilayah dengan dukungan," tambah dia.

Diketahui, Densus 88 menangkap tiga tersangka teroris JI, yakni Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamad di Pondok Melati, Bekasi, pada 16 November 2021.

Baca juga: Kuasa Hukum: Farid Okbah Pernah Bertemu Jokowi di Istana, BIN Kecolongan jika Dia Teroris

Zain An-Najah merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat BM ABA dan Farid Okbah adalah anggota Dewan Syariah LAZ BM ABA.

Zain juga merupakan anggota Fatwa Komisi MUI yang saat ini status kepengurusannya telah dinonaktifkan.

Kemudian, Farid Okbah adalah pendiri Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI).

Sementara itu, Anung Al Hamad adalah pendiri "Perisai", suatu badan yang memberikan bantuan hukum bagi anggota JI yang tertangkap Densus 88 Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com