JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara dari tersangka teroris Farid Okbah, Ismar Syafruddin, mengungkapkan, Farid pernah bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara.
Menurut dia, dalam kesempatan itu, Farid memberikan banyak masukan dan nasihat kepada Presiden.
"Beliau diterima oleh Presiden. Beliau memberikan masukan, nasihat yang luar biasa kepada Presiden. Ada lima hal yang beliau sampaikan di sana (Istana Negara) dan saat itu (Presiden) sangat menghargai," kata Ismar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Farid Okbah atas kasus dugaan terorisme.
Pengacara mengungkapkan, Farid pernah bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Farid Okbah dkk Belum Mendapatkan Akses Pendampingan
Karena itu, Ismar heran Detasemen Khusus (Densus) 88 menangkap Farid Okbah dan menetapkannya sebagai teroris.
Menurut dia, jika benar Farid Okbah adalah teroris, Badan Intelijen Negara (BIN) sudah kecolongan karena pernah membiarkan Farid bertemu dengan Jokowi.
"Kalau hal ini beliau terbukti sebagai salah seorang pelaku teroris, coba di mana muka teman-teman BIN. Berarti kecolongan membiarkan seorang teroris masuk Istana. Sangat berbahaya ini, sangat kontradiktif," ujar dia.
Farid Okbah ditangkap Densus 88 di Pondok Melati, Bekasi, Selasa (16/11/2021), bersama Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al Hamad.
Polisi mengatakan, Farid Okbah merupakan bagian dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI) yang berstatus sebagai anggota Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (BM ABA).
Baca juga: Keluarga Farid Okbah dkk Bakal ke Mabes Polri-Komnas HAM Hari Ini
Farid Okbah juga merupakan pendiri Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono menyatakan, penangkapan tiga tersangka teroris JI di Bekasi pada Selasa itu berangkat dari keterangan 28 tersangka dan sejumlah ahli.
Selain itu, juga ada sejumlah dokumen lainnya yang mengarah pada keterlibatan ketiga tersangka dalam kegiatan kelompok teroris JI.
"Ada 28 BAP pemeriksaan tersangka, ketarangan ahli, dan dokumen-dokumen yang menjurus kepada para tersangka yaitu FAO (Farid Ahmad Okbah), AZA (Ahmad Zain An-Najah), dan AA (Anung Al-Hamad)," kata Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.