Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Densus 88 Sebut Farid Okbah dkk Belum Bisa Ditemui Keluarga karena Pemeriksaan, Begini Aturan di UU

Kompas.com - 24/11/2021, 16:15 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri menyatakan, tersangka teroris Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamad belum bisa ditemui keluarga dan didampingi kuasa hukum karena masih dalam pemeriksaan penyidik.

Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Polri Kombes Aswin Siregar menjelaskan, penyidik memiliki waktu 14 hari dengan perpanjangan waktu 7 hari untuk melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka.

Dia pun menegaskan Farid Okbah dkk saat ini dalam kondisi baik.

"Kami memastikan kondisi mereka dalam keadaan baik. Dan nanti pada saat bertemu keluarga dapat mengonfirmasi semua tindakan penyidik," kata Aswin saat dihubungi, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: MUI Ingatkan Penangkapan Teroris Harus Berdasarkan Fakta yang Kuat

Adapun berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 28 ayat (1) UU 5/2018 menyatakan bahwa penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk jangka waktu paling lama 14 hari.

Ayat (2) pasal yang sama menerangkan bahwa apabila jangka waktu tersebut tidak cukup, maka penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan penangkapan untuk jangka waktu paling lama 7 hari kepada ketua Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan penyidik.

Kemudian, pada ayat (3) disebutkan pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia (HAM).

Baca juga: Wapres Sebut MUI Partner Pemerintah dalam Menanggulangi Terorisme

Densus 88 menangkap tiga tersangka teroris Jamaah Islamiyah (JI) Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamad di Pondok Melati, Bekasi, pada 16 November 2021.

Zain An-Najah merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (BM ABA) dan Farid Okbah adalah anggota Dewan Syariah LAZ BM ABA.

Zain juga merupakan anggota Fatwa Komisi MUI yang saat ini status kepengurusannya telah dinonaktifkan. Kemudian, Farid Okbah adalah pendiri Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI).

Sementara itu, Anung Al Hamad adalah pendiri "Perisai", suatu badan yang memberikan bantuan hukum bagi anggota JI yang tertangkap Densus 88 Polri.

Pengacara ketiga tersangka, Ismar Syafruddin menilai, menyatakan penangkapan ketiga kliennya oleh Densus 88 merupakan kriminalisasi.

Baca juga: Apresiasi Penangkapan Farid Okbah, Anggota Komisi III Harap Densus 88 Bongkar Seluruh Jaringan Teroris

Menurut Ismar, ketiga kliennya belum mendapatkan akses pendampingan hukum setelah ditangkap Densus 88, pada 16 November. Selain itu, pihak keluarga juga tidak mengetahui kondisi mereka.

Ismar menuturkan, keluarga sangat khawatir dengan keselamatan Farid Okbah dkk. Selain itu, penetapan status tersangka terhadap Farid Okbah dkk juga membingungkan.

"Ada apa kok sampai sekarang ini belum ada kepastian. Di mana mereka? Apalagi beliau sekarang sudah ditersangkakan kalau tidak salah. Kok bisa jadi tersangka, kan kami belum dampingi. Padahal hak tersangka itu wajib. Ini yang menjadi keprihatinan kami," kata Ismar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com