Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Mahfud dan Jenderal Andika Bahas Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai...

Kompas.com - 26/11/2021, 10:29 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menggelar pertemuan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Dalam pertemuan ini, salah satu topik diskusi keduanya adalah mengenai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Paniai, Papua yang terjadi di era Presiden Joko Widodo.

"Yang terjadi pada zaman Pak Jokowi itu ada satu, yaitu peristiwa Paniai, yang baru diumumkan bulan Juni yang lalu," ujar Mahfud, dalam keterangan video Humas Kemenko Polhukam, Kamis.

Baca juga: Komnas HAM Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Pelanggaran HAM Paniai

Adapun kasus pelanggaran HAM berat Paniai terjadi pada 7 dan 8 Desember 2014.

Berdasarkan data Komnas HAM, peristiwa itu mengakibatkan empat orang berusia 17-18 tahun meninggal dunia dengan luka tembak dan luka tusuk. Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka akibat penganiayaan.

"Itu ada yang melibatkan TNI, melibatkan apa, nanti yang menyangkut TNI ini Bapak Panglima akan berkoordinasi dengan kita," kata Mahfud.

Secara keseluruhan, Mahfud menuturkan bahwa terdapat 13 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Dari 13 kasus, 9 di antaranya terjadi sebelum tahun 2000. Sementara, ada empat kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah tahun 2000.

Baca juga: Pernyataan Jaksa Agung Dinilai Tak Cukup Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Di sisi lain, Mahfud menyatakan, penyelesaian kasus pelanggaran HAM pada masa lalu tidak berdasarkan keputusan presiden.

Menurut Mahfud, penuntasan kasus yang terjadi sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM dilakukan atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Penyelesaian kasus HAM berat sebelum 2000 ini nanti dengan persetujuan atau dengan permintaan DPR, jadi bukan Presiden yang ambil keputusan, tapi DPR," kata Mahfud.

Selain membahas perihal penyelesaian kasus pelanggaran HAM, keduanya juga membicarakan mengenai pendekatan baru dalam penanganan konflik bersenjata di Papua.

Baca juga: KSAD Dudung: Cintai Rakyat Papua Selayaknya Mencintai Diri Sendiri

Mahfud menjelaskan, inti dari pendekatan mengenai masalah di Papua adalah dengan cara membangun kesejahteraan yang bersinergi dan komprehensif.

Dengan cara ini, diupayakan penanganan persoalan di Papua tidak lagi menggunakan senjata, melainkan melalui kesejahteraan.

"Komprehensif meliputi semua hal, sinergis mencakup semua lembaga terkait secara bersama-sama, bukan sendiri-sendiri," ujar Mahfud.

Namun demikian, kata Mahfud, penanganan masalah di Papua tetap akan ada pendekatan teknis berupa operasi teritorial, bukan operasi tempur.

Baca juga: Janji Jenderal Andika Perkasa Ubah Paradigma Penanganan Konflik Papua...

Mahfud juga mengungkapkan bahwa Panglima TNI pada saatnya nanti akan menyampaikan mengenai gagasan-gagasan dalam penanganan konflik di Papua.

"Tetapi sekarang secara prinsip beliau akan menyampaikan beberapa hal yang prinsip saja," kata Mahfud.

Sementara itu, Andika mengatakan, pihaknya akan bekerja sesuai payung hukum yang ada dalam menangani konflik di Papua.

"Dan itu nanti secara detail akan saya jelaskan pada saat saya di Papua minggu depan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com