JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), masyarakat diminta untuk tidak mudik atau bepergian ke luar daerah.
Namun dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tersebut, terdapat ketentuan khusus apabila mereka terpaksa harus pergi karena ada kepentingan yang tidak dapat ditinggalkan.
Ketentuan itu antara lain menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) atau tes antigen.
Baca juga: Inmendagri Pencegahan Covid-19 untuk Natal-Tahun Baru Terbit, Begini Isinya...
"Jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan melakukan tes PCR atau rapid test dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah," demikian ketentuan yang tertulis dalam Inmendagri tersebut, Rabu (24/11/2021).
Dijelaskan, ketentuan tersebut adalah untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19.
Namun, apabila ditemukan pelaku perjalanan yang dimaksud positif Covid-19, maka yang bersangkutan harus melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan pemerintah.
Karantina dibutuhkan untuk mencegah penularan. Waktu karantina pun dilakukan sesuai prosedur kesehatan.
Baca juga: Ini Link Aturan soal Ibadah Natal, Perayaan Tahun Baru, hingga Cuti-Libur Akhir Tahun
Di samping itu, instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada posko check point di daerah masing-masing.
Hal tersebut dilakukan selama periode libur Natal dan Tahun Baru bersama TNI dan Polri.
Adapun aturan Inemndagri PPKM level 3 seluruh Indonesia tersebut mulai berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pemberlakuan aturan tersebut adalah untuk mengantisipasi melonjaknya kasus Covid-19 pada libur akhir tahun.
Baca juga: Aturan Terkait Libur Natal-Tahun Baru, Pemerintah Meniadakan Mudik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.