JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melarang perayaan Natal dan tahun baru (Nataru) di mal atau pusat perbelanjaan.
Namun demikian, pameran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di mal selama libur Nataru tetap diperbolehkan.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
"Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM," demikian bunyi Inmendagri.
Baca juga: Aturan Terkait Libur Natal-Tahun Baru, Pemerintah Meniadakan Mudik
Selama libur Nataru, jam operasional pusat perbelanjaan dan mal akan diperpanjang dari yang semula pukul 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.
Mal juga wajib melakukan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas total dan meneraplan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Selanjutnya, pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari mal/pusat perbelanjaan.
"Hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk," demikian bunyi Inmendagri.
Baca juga: Inmendagri Atur Libur Akhir Tahun, Masyarakat Diimbau Rayakan Tahun Baru 2022 di Rumah
Kendati demikian, pemerintah mengimbau masyarakat merayakan tahun baru 2022 dengan tetap tinggal di rumah dan berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing- masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)," bunyi petikan Inmendagri.
Baca juga: Natal-Tahun Baru, Jam Buka Mal Diperpanjang hingga Pukul 22.00
Adapun Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 diteken Mendagri Tito Karnavian pada 22 November 2021.
Aturan pencegahan Covid-19 itu mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.