JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Yahya Waloni dengan pasal penodaan agama dan ujaran kebencian.
Dakwaan dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021).
"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata jaksa.
Baca juga: Yahya Waloni Minta Maaf soal Ceramahnya yang Singgung SARA
Yahya menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama terkait ceramah keagamaannya yang merendahkan kitab Injil dengan menyebutnya fiktif atau palsu.
Video ceramah itu viral di media sosial, sehingga ia pun dilaporkan ke polisi dan proses hukum terus berlanjut hingga ke persidangan.
Jaksa menganggap perbuatan Yahya tidak sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah luhur bangsa Indonesia.
Selain itu, dampak perbuatan Yahya sebagai tokoh masyarakat menyebabkan stigma negatif, yakni seolah-olah suatu agama diperbolehkan mengolok-olok ajaran agama lain.
"Yang menyebabkan timbulnya perilaku yang sama dari pemeluk agama yang diolok-olok, bahkan dimungkinkan melebihi dari apa yang sudah dilakukan terdakwa dan menyebabkan retaknya hubungan harmonis antarumat beragama dalam kehidupan berbangsa dan beragama di Indonesia yang sudah terjalin baik selama ini," ujar jaksa.
Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Yahya Waloni Digelar Senin Ini
Jaksa mendakwa Yahya dengan Pasal 45a Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 156a KUHP, atau Pasal 156 KUHP.
Pasal 28 Ayat (2) UU ITE menyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Kemudian, Pasal 45a Ayat (2) UU ITE menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara itu, bunyi Pasal 156a KUHP yaitu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Baca juga: Polri Hormati Langkah Yahya Waloni Ajukan Praperadilan
Kemudian, Pasal 156 KUHP yaitu berbunyi barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Adapun sidang tersebut digelar secara daring, yakni terdakwa berada di Rutan Bareskrim Polri tanpa didampingi pengacara, sedangkan hakim dan jaksa penuntut umum berada di PN Jaksel.
Setelah mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa Yahya Waloni menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.