Menurut Puan, hal tersebut menjadi ranah tugas dari Kemenag.
"Lewat Kantor Urusan Agama (KUA), pencegahan kawin kontrak berkedok nikah siri bisa lebih diminimalisir. Pastikan para penghulu dan amir tidak asal menikahkan pasangan, tapi juga ikut mengawasi dan memberikan perlindungan kepada warga,” terang Puan.
Puan mengatakan, pemerintah harus bisa mencegah menjamurnya praktik kawin kontrak yang banyak menimbulkan korban dari pihak perempuan.
Dia menyebut, ketegasan dari pemangku kebijakan sangat diharapkan. Sebab, masyarakat sudah banyak yang resah dengan maraknya kasus kawin kontrak, terkhusus di perdesaan.
"DPR RI sendiri terus berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan melalui berbagai regulasi yang berpihak kepada perempuan,” ungkapnya.
Meyakinkan hal itu, Puan menyebut salah satu upaya yang dilakukan DPR adalah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ia mengatakan, RUU TPKS kini masih dalam pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Menurutnya, perlindungan terhadap perempuan menjadi salah satu cakupan dalam RUU ini mengingat perempuan menjadi mayoritas korban kekerasan seksual.
“Lewat RUU TPKS, peristiwa-peristiwa kekerasan terhadap perempuan bisa dicegah. Karena itu kami di DPR sedang berupaya agar RUU TPKS yang sedang dibahas bisa segera disahkan,” tutup Puan.
Sebelumnya, diberitakan bahwa seorang suami di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat berinisial AL (47) tega menganiaya istrinya yang baru dinikahi 1,5 bulan hingga tewas.
Baca juga: Kisah Pengantin Baru di Cianjur Berakhir Tragis, Istri Disiram Air Keras hingga Tewas
Korban disiram air keras oleh pelaku yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Timur Tengah.
Informasi yang dihimpun Kompas.com, peristiwa tragis ini terjadi di rumah orangtua korban di Kampung Muncul, RT 002 RW 007, Desa Sukamaju, Cianjur, Sabtu (20/11/2021) dini hari. Diketahui, pasangan suami istri itu menikah secara siri di Kampung Parigi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.