JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak di wilayah Puncak, Bogor, telah dinyatakan lengkap atau (P21) oleh jaksa penuntut umum.
Hal itu dinyatakan oleh Kejaksaan Agung melalui surat kepada pihak Bareskrim Polri.
Surat tertanggal 30 April 2020 tersebut telah dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo.
"(Berkas) yang kami (Kejagung) terima tanggal 22 April 2020 setelah dilakukan penelitian ternyata hasil penyidikannya sudah lengkap," demikian bunyi surat tersebut.
Baca juga: Cegah Kawin Kontrak di Puncak, Bareskrim Panggil Pihak Hotel
Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka dengan inisial, NN, OK, HS, DO, dan AA alias Ali.
Selanjutnya, jaksa meminta polisi melakukan pelimpahan tahap II.
Pelimpahan tahap II adalah ketika penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti agar dapat memasuki proses persidangan.
"Supaya saudara menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kami (Kejagung), guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," seperti dikutip dari surat tersebut.
Baca juga: Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak, 7 WNA Dideportasi
Diberitakan, Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan modus booking out kawin kontrak dan short time di wilayah Puncak, Bogor.
Sindikat ini sudah menjalankan kegiatannya selama lima tahun sejak 2015.
Menurut keterangan polisi, para tersangka menawarkan jasa booking out kawin kontrak dan short time kepada WNA.
Para mucikari mematok harga untuk pengguna dengan lama waktu 1-3 jam sebesar Rp 500.000-600.000, sedangkan satu malam sebesar Rp 1 juta-2 juta.
Baca juga: Dibayar hingga Rp 10 Juta, Sindikat Kawin Kontrak di Puncak Telah Berjalan Lima Tahun
Kemudian, untuk booking out secara kawin kontrak, para muncikari mematok harga Rp 5 juta untuk jangka waktu tiga hari dan Rp 10 juta untuk jangka waktu tujuh hari.
Keuntungan yang diperoleh muncikari tersebut adalah sebesar 40 persen dari harga yang ditentukan untuk para pelanggan atau tamu.
Dari kasus ini, polisi meringkus lima tersangka yaitu NN dan OK berperan sebagai penyedia korban untuk kawin kontrak alias mucikari, HS sebagai penyedia tamu atau pengguna yang akan dinikahkan dengan korban.
Kemudian, DO sebagai penyedia transportasi untuk membawa korban kepada tersangka HS, serta AA alias Ali sebagai pemesan untuk membayar korban untuk di-booking out.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.