JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono menyampaikan proses perekrutan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri akan segera diselesaikan.
Rusdi menyebut, Polri saat ini tengah mempersiapkan proses tersebut.
"Prinsipnya lebih cepat itu lebih baik. Polri ingin memberikan juga yang terbaik kepada 57 eks pegawai KPK," kata Rusdi saat ditanyakan soal target Polri menyelesaikan proses perekrutan eks pegawai KPK, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Soal Rekrutmen Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Tjahjo: Wewenang di Kapolri
Menurut Rusdi, saat ini pihaknya tengah menyempurnakan legalitas atau payung hukum terkait perekrutan itu.
Ia juga berharap semua proses bisa berjalan baik sehingga tidak ada masalah hukum ke depannya.
"Intinya adalah Polri menyiapkan segala sesuatu dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai nanti di ujungnya ada permasalahan hukum. Ini yang dihindari," ujarnya.
Selain itu, Rusdi menyebut pihaknya sudah mendapatkan informasi soal posisi-posisi mana saja yang nantinya akan diisi oleh 57 eks pegawai KPK itu.
Rusdi mengatakan, tidak semua mantan pegawai KPK itu akan ditempatkan di bidang penyidikan.
Baca juga: Eks Pegawai KPK Ajukan Banding Administratif ke Jokowi, Istana Singgung Rencana Perekrutan ASN Polri
Polri, lanjut dia, akan melakukan penyesuaian posisi ke-57 pegawai KPK dengan jabatan saat mereka menjabat di Lembaga Antirasuah.
"Disesuaikan. Karena tidak semua ke-57 eks pegawai KPK itu kan penyidik atau penyelidik. Ada di bidang perencanaan, ada di bidang SDM, ada juga di bidang keamanan. Ini kan akan disesuaikan ketika yang bersangkutan bekerja di KPK," tegasnya.
Adapun 57 mantan pegawai KPK telah resmi diberhentikan pada 30 September 2021. Mereka dipecat karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
Polri dan sembilan orang perwakilan mantan pegawai KPK juga sudah sempat bertemu pada 4 Oktober 2021.
Baca juga: Menilik Wacana Pendirian Partai Politik oleh Sejumlah Eks Pegawai KPK
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan, regulasi terkait perekrutan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dibuat.
Menurut dia, dalam waktu dekat, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo KUmolo akan menyampaikan regulasi tersebut.
Dedi menambahkan, nantinya bila regulasi yang dibuat bersama telah terpadu, ini akan diumumkan secara resmi.
“Dalam waktu dekat dari Pak Menpan akan menyampaikan. Ini sudah berproses, dari internal polri sudah berproses. Regulasi sudah dibuat,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.