Ia berharap, RUU tersebut mengatur tentang hukuman pidana bagi para pejabat yang terbukti melakukan pembiaran terhadap perusakan alam lingkungan.
"Saya tidak ada kata-kata, maksimal 2 tahun, tidak ada. Saya buat minimal 10 tahun, termasuk para pejabat yang membiarkan terjadinya perusakan hutan Indonesia, pun terkena hukum," ujar dia.
Sementara itu, anggota Komisi IV dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan menyinggung dua program besar pemerintah, yakni food estate di Kalimantan Tengah dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur.
Hal itu diutarakan saat membahas banjir di Sintang, Kalimantan Barat yang merupakan daerah pemilihan (dapil) Daniel.
Ia meminta, KLHK menaruh perhatian khusus pada dua program tersebut dengan cara melakukan kajian mendalam.
Daniel khawatir dua program tersebut akan memperparah kondisi alam di Kalimantan sehingga meningkatkan bencana alam.
"Saya ingin memastikan, peran KLHK itu benar-benar sebagai bemper, yaitu program food estate kita dan program ibu kota baru. Belum ada food estate dan ibu kota baru saja, Kalimantan, karena enggak hanya Kalimantan Barat, hampir semua Kalimantan itu dilanda banjir Pak," kata Daniel.
"Jangan sampai triliunan rupiah sudah kita bangun akhirnya ludes oleh bencana. Jangan sampai AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dilakukan tanpa kajian yang mendalam dan akhirnya bukan kemajuan yang kita dapat, tapi menambah bencana," ujar dia.
Selain itu, dinamika RDP Komisi IV juga diramaikan dengan kritik pernyataan Menteri Siti Nurbaya Bakar terkait deforestasi dan pembangunan.
Diketahui, Siti melontarkan pernyataan yang menimbulkan polemik melalui unggahan di akun Twitter-nya, @SitiNurbayaLHK, pada Rabu (3/11/2021).
"Pembangunan besar-besaran era Presiden Jokowi tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau atas nama deforestasi," tulis Siti.
Baca juga: Menteri Siti Nurbaya Berikan Penjelasan soal Pernyataan Pembangunan Besar-besaran dan Deforestasi
Ketua Komisi IV mengaku bingung dengan pernyataan Siti lantaran berbeda pandangan dengan Presiden Joko Widodo mengenai deforestasi.
Diketahui, Jokowi justru ikut menandatangani komitmen untuk mengakhiri deforestasi dan degradasi lahan pada 2030 yang tertuang dalam The Glasgow Leader's Declaration on Forest and Land Use (Deklarasi Pemimpin Glasglow atas Hutan dan Pemanfaatan Lahan).
Menurut Sudin, jika berkaca dari pernyataan Siti, maka dirinya berasumsi masyarakat diperbolehkan menebang hutan lindung secara liar untuk tujuan pembangunan.
"Benar, saya suruh babat hutan, saya suruh bangun kebun, supaya kalian bisa hidup, kalian bisa makan. Kalian bisa menyekolahkan anak," kata Sudin.
Baca juga: Di RDP, Komisi IV Kritik Pernyataan Menteri LHK soal Pembangunan dan Deforestasi