Dalam kesaksiannya, Robin kekeh menyatakan ia mengenal Syahrial dari ajudan Azis bernama Dedi Yulianto.
"Tadi saudara mengatakan (dikenalkan pada Syahrial) oleh Dedi. Memang Dedi itu pangkatnya apa?" tanya hakim.
"Kurang tahu pangkatnya, Yang Mulia, tapi polisi," jawab Robin.
Hakim Bashir lalu bertanya apakah pangkat Dedi berada di bawah Robin. Meski mengaku tak tahu detailnya, Robin menyatakan Dedi berpangkat lebih rendah darinya.
"Iya, pangkat di bawah tapi panggol orang, itu kan aneh. Kalau tidak ada yang menyuruh tidak mungkin memanggil saudara, dan mempertemukan dengan Syahrial. Ngarang itu pakai pikiran dikit," kata hakim.
Dalam perkara ini Robin dan Maskur diduga menerima suap untuk mengurus perkara di KPK.
Jaksa menduga total suap yang diterima keduanya senilai Rp 11,5 miliar.
Diduga, salah satu pemberi suap adalah Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado terkait dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
Perkiraan jaksa, keduanya memberi Robin dan Maskur uang senilai 3,5 miliar.
Sementara itu KPK telah menetapkan Azis sebagai tersangka dalam perkara ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.