JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3 di luar Jawa-Bali. Kebijakan ini diperpanjang selama 14 hari, yakni 23 November sampai 6 Desember 2021.
"Khusus di luar Jawa-Bali dilakukan perpanjangan 23 November sampai 6 Desember untuk 2 minggu," kata Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Pengetatan PPKM Level 3 Libur Nataru, Perketat Prokes Saat Peribadatan dan Opsi Tutup Tempat Wisata
Dari 27 provinsi di luar Jawa-Bali, tidak ada satu pun yang mencatatkan level asesmen 3 dan 4.
Kemudian, 20 provinsi berada di level 3 dan 7 provinsi di level 1 yakni Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Utara, Lampung, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Kemudian, terdapat dua kabupaten yang berada di level 3 yaitu Teluk Bintuni dan Rote Ndao. Lalu, ada 200 kabupaten/kota di level 2 dan 184 kabupaten/kota di level 1 PPKM.
Namun demikian, karena pemerintah memasukkan capaian vaksinasi sebagai indikator level asesmen PPKM, jumlah daerah yang berada di level 3 pun bertambah.
Daerah dengan capaian vaksinasi di bawah 50 persen dinaikkan satu level.
"Jadi terdapat 109 kabupaten/kota di PPKM level 3, kemudian 200 kabupaten/kota di level 2, dan 77 kabupaten kota di level PPKM 1," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu.
Baca juga: PPKM Luar Jawa Bali Berakhir Hari Ini, Begini Kondisi Covid-19 Indonesia
Airlangga menuturkan, situasi Covid-19 di Indonesia terus menunjukkan perbaikan, termasuk di luar Jawa-Bali. Hal ini dilihat dari kasus aktif, angka kesembuhan, maupun jumlah kematian pasien.
"Di luar Jawa-Bali kita lihat bahwa kasus aktifnya ada 4.263 atau 52,46 persen dari kasus nasional sebesar 8.126. Kemudian kasus kematian itu 3,12 persen, kemudian kesembuhannya sebesar 96,57 persen," kata Airlangga.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.