"Saya mendesak pemerintah agar mengeluarkan kebijakan untuk memperkuat siber kita," imbuh dia.
Selain itu, Sukamta berpendapat bahwa dasar hukum BSSN yaitu Perpres Nomor 53 Tahun 2017 jo. nomor 28 Tahun 2021 tidak cukup dalam menguatkan ketahanan siber.
Oleh karena itu, dia menilai BSSN harus diperkuat dengan sebuah UU.
"Karena BSSN diharuskan mengoordinasikan semua fungsi KKS di lembaga-lembaga publik secara nasional. Jangan sampai ada ego sektoral di sini, karena bisa menghambat dan memperlambat semuanya," jelasnya.
Belakangan, di Indonesia kerap terjadi peretasan dan kebocoran data yang menimpa masyarakat.
Beberapa di antaranya adalah kebocoran data 279 juta penduduk Indonesia, data BPJS, data E-hac, data KPAI, bahkan data pribadi Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin.
Kasus terbaru adalah bobolnya situs BSSN dan kebocoran data anggota Polri.
Diketahui, sebanyak 28.000 data anggota Polri dibagikan di Raidforum yang mencakup nama, alamat, pangkat, satuan kerja, tanggal lahir, jenis pelanggaran, nomor HP, dan email lewat serangan siber.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.