Salin Artikel

Cegah Kebocoran Data, Anggota DPR Minta Pemerintah Keluarkan Kebijakan Perkuat Pertahanan Siber

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Sukamta meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan yang lebih kuat terkait siber menyusul berulang kalinya kebocoran data di Indonesia.

Terkini, Sukamta mengungkapkan telah terjadi kebocoran data di situs Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan data anggota Polri.

"Pemerintah harus mengeluarkan kebijakan umum tentang siber yang kuat, tentunya dalam koridor peraturan dan perundang-undangan," kata Sukamta dalam keterangannya, Sabtu (20/11/2021).

Wakil Ketua Fraksi PKS itu mengatakan, dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN) disebutkan serangan siber merupakan ancaman terhadap negara.

Oleh karena itu, dia menekankan perlunya peningkatan awareness para pimpinan lembaga terhadap data security, update technology, peningkatan kapasitas SDM, dan anggaran.

Di sisi lain, Sukamta berpendapat bahwa kondisi ketahanan dan keamanan siber (KKS) Indonesia sangat lemah dan menjadi pekerjaan rumah yang harus dikelola dari hulu hingga hilir.

"Pekerjaan hulu tentunya ada pada peraturan dan perundangan-undangan. Dunia maya kita perlu diatur agar tidak menjadi rimba belantara. Hingga saat ini baru UU ITE yang mengatur ranah siber kita," jelasnya.

Sukamta menggambarkan peran penting legislasi dalam penguatan siber dari hulu.

Jika menggunakan Diagram Venn, kata dia, maka himpunan semestanya adalah relasi internet dan manusia.

"Lalu di dalamnya ada himpunan KKS (cyber security & defense), keamanan data (data security), transaksi elektronik, cyber crime, perilaku manusia sebagai pengguna internet (digital / information behavior), digital sovereignity dan semuanya beririsan pada soal pelindungan data yang salah satunya adalah pelindungan data pribadi (PDP)," ucapnya.

Menurut dia, masih banyak himpunan yang kosong dan belum ada regulasi yang mengaturnya.

Oleh karena itu, ia mendesak hadirnya RUU KKS dan RUU PDP.

"Semoga RUU KKS bisa dimasukkan kembali dalam Prolegnas. Dan semoga RUU PDP segera selesai dan disahkan menjadi undang-undang," harap dia.

Kendati demikian, menurutnya UU membutuhkan waktu yang panjang untuk pembahasan hingga disahkan.

Oleh karena itu, Sukamta mendesak pemerintah mengambil jalan tengah dengan membuat kebijakan sembari merampungkan RUU.

"Saya mendesak pemerintah agar mengeluarkan kebijakan untuk memperkuat siber kita," imbuh dia.

Selain itu, Sukamta berpendapat bahwa dasar hukum BSSN yaitu Perpres Nomor 53 Tahun 2017 jo. nomor 28 Tahun 2021 tidak cukup dalam menguatkan ketahanan siber.

Oleh karena itu, dia menilai BSSN harus diperkuat dengan sebuah UU.

"Karena BSSN diharuskan mengoordinasikan semua fungsi KKS di lembaga-lembaga publik secara nasional. Jangan sampai ada ego sektoral di sini, karena bisa menghambat dan memperlambat semuanya," jelasnya.

Belakangan, di Indonesia kerap terjadi peretasan dan kebocoran data yang menimpa masyarakat.

Beberapa di antaranya adalah kebocoran data 279 juta penduduk Indonesia, data BPJS, data E-hac, data KPAI, bahkan data pribadi Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin.

Kasus terbaru adalah bobolnya situs BSSN dan kebocoran data anggota Polri.

Diketahui, sebanyak 28.000 data anggota Polri dibagikan di Raidforum yang mencakup nama, alamat, pangkat, satuan kerja, tanggal lahir, jenis pelanggaran, nomor HP, dan email lewat serangan siber.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/21/16444041/cegah-kebocoran-data-anggota-dpr-minta-pemerintah-keluarkan-kebijakan

Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke