JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX dari Fraksi Partai Golkar Melki Laka Lena mendukung kebijakan pemerintah yang akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah pada Desember 2021.
Ia menilai, kebijakan ini diambil untuk mencegah terjadinya potensi lonjakan kasus Covid-19 gelombang ketiga pada akhir tahun.
"Prinsip kesehatan, lebih baik mencegah daripada mengobati. Lebih baik, mencegah potensi ledakan kasus," kata Melki saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/11/2021).
Baca juga: Pemerintah Diminta Konsisten Terapkan PPKM Level 3 Se-Indonesia
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, PPKM Level 3 yang akan berlaku diharapkan mampu membatasi kegiatan masyarakat terutama saat libur Natal dan Tahun Baru.
Menurutnya, ledakan kasus Covid-19 akan terjadi apabila pemerintah justru membebaskan aktivitas masyarakat pada saat libur akhir tahun tersebut.
"Maka, lebih baik kendalikan mobilitas melalui PPKM Level 3 yang berlaku nasional," ujarnya.
Selain itu, Melki menyarankan kepada pemerintah untuk menerapkan kebijakan PPKM Level 3 sejak sebelum libur Natal dan sesudah tahun baru 2022.
Hal itu dilakukan untuk dapat mengendalikan mobilitas masyarakat sesaat sebelum hari libur dimulai.
"Lebih baik mencegahnya daripada mengobati jika sampai ada ledakan kasus," tutur dia.
Lebih lanjut, Melki juga meminta masyarakat menaati aturan pemerintah tersebut.
Caranya, kata dia, dengan tetap berdisiplin protokol kesehatan dengan fokus utama untuk mengurangi mobilitas.
"Batasi bepergian dalam situasi kondisi pandemi yang belum stabil, terutama di negara sekitar Indonesia," imbau Melki.
Pemerintah berencana akan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah. Kebijakan ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021.
Hal tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Baca juga: PPKM Level 3 di Seluruh Wilayah Saat Libur Natal dan Tahun Baru Diharapkan Berlaku Serentak
Kebijakan tersebut rencananya berlangsung selama lebih kurang satu pekan, yakni hingga 2 Januari 2021.
Kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Inmendagri terbaru.
Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru. Selambat-lambatnya, inmendagri tersebut akan ditetapkan pada 22 November 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.