JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj mengatakan akan taat mengikuti aturan pemerintah soal jadwal Muktamar NU yang sebelumnya direncanakan digelar pada 23-25 Desember 2021.
Pelaksanaan Muktamar NU itu bertepatan dengan rencana pemerintah menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 yang melarang adanya kerumunan.
"Saya ikuti pemerintah, sesuai jadwal. Kalau pemerintah memundurkan atau tidak mengeluarkan izin. Katanya mau ada PPKM level 3. Panitia akan taat pemerintah," kata Said Aqil, saat peresmian masjid di Institut Agama Islam Tribakti (IAIT) Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: Muhadjir: PPKM Level 3 Saat Nataru Sangat Urgent, Pandemi Belum Selesai, Jangan Sembrono
Ia mengatakan hingga kini persiapan Muktamar NU juga masih belum 100 persen. Masih banyak yang belum diselesaikan termasuk di lokasi Muktamar NU di Provinsi Lampung.
"65 persen (persiapan Muktamar NU), masih banyak (yang belum diselesaikan untuk persiapan Muktamar NU). Aula saja belum jadi," kata dia lagi.
Pelaksanaan agenda Muktamar NU tersebut rencananya akan mundur menjadi 31 Januari 2022 dengan lokasi rencana tetap di Provinsi Lampung.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia yang akan berlaku mulai 24 Desember 2021.
Muhadjir mengatakan kebijakan tersebut rencananya berlangsung selama kurang lebih satu pekan, yakni hingga 2 Januari 2022.
Baca juga: PPKM Level 3 Selama Libur Natal-Tahun Baru Diatur Berdasarkan SE Mendagri
Menurut dia, sudah ada kesepakatan bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya diseragamkan.
Sedangkan untuk kegiatan Muktamar NU, PBNU berencana menunda penyelenggaraan Muktamar NU yang rencananya digelar pada 23-25 Desember 2021.
Pelaksanaan agenda lima tahunan tersebut rencananya akan mundur menjadi 31 Januari 2022 dengan lokasi rencana tetap di Provinsi Lampung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.