Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 3 Saat Libur Natal-Tahun Baru, Anggota DPR: Kebijakannya Harus Jelas dan Tegas

Kompas.com - 19/11/2021, 10:53 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Alifudin mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah mulai 24 Desember.

Alifudin menilai, kebijakan itu dalam rangka mengantisipasi potensi gelombang ketiga Covid-19 karena tren kenaikan kasus positif yang belakangan terjadi.

"Kita sama-sama setuju dengan kebijakan yang baik dan fokus terhadap penyelesaian penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia," kata Alifudin, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/11/2021).

Baca juga: Pemprov DKI Berterima Kasih Pemerintah Pusat Umumkan PPKM Level 3 untuk Libur Natal-Tahun Baru

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, tren kenaikan kasus positif biasa terjadi pada akhir tahun, di mana terdapat libur natal dan tahun baru.

Ia berpandangan, pada libur panjang itu kerap kali timbul kerumunan di tengah masyarakat. Hal tersebut yang berpotensi menimbulkan penyebaran virus Corona.

"Maka dari itu, PPKM Level 3 dalam kebijakannya harus jelas, tegas, dan lugas dalam membatasi kerumunan yang akan terjadi nantinya," tutur dia.

Alifudin menilai, apabila pemerintah dan masyarakat mampu berhasil melewati pandemi Covid-19 gelombang ketiga, maka bukan tidak mungkin pada 2022 semua dapat kembali normal.

Kendati demikian, ia juga menyarankan agar pemerintah tetap mengoptimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ke masyarakat.

"Percepatan vaksinasi juga harus terealisasi. Kalau bisa, 50 persen masyarakat sudah vaksin dosis kedua sampai akhir Desember nanti," ucapnya.

Baca juga: PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Mulai 24 Desember, Ini Pendapat Epidemiolog

Selain itu, pemerintah juga diminta tidak membuat kebijakan yang menimbulkan pro dan kontra lagi.

Contohnya, kata Alifudin, seperti kewajiban tes polymerase chain reaction (PCR) sebagai syarat penerbangan..

"Itu sangat blunder menurut saya. Karena, jika ingin mengetahui kasus aktif dari PCR, sebagai syarat penerbangan kurang efektif. Baiknya, masyarakat diimbau bersama agar tidak keluar untuk berkerumun, dan di rumah saja berkumpul bersama keluarga," ujar dia.

Selanjutnya, Alifudin mengimbau masyarakat untuk tidak berlibur pada akhir tahun dan menikmati liburan di rumah bersama keluarga.

Baca juga: PPKM Level 3 Berlaku Saat Libur Natal-Tahun Baru di Seluruh Indonesia, Ini Penjelasan Lengkapnya

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penerapan PPKM level 3 di seluruh wilayah akan berlaku mulai 24 Desember 2021.

Kebijakan tersebut rencananya berlangsung sekitar satu pekan, yakni hingga 2 Januari 2021.

Kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi terbaru.

Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru. Selambat-lambatnya, inmendagri tersebut akan ditetapkan pada 22 November.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lawatan ke Perancis, KSAU Tinjau Produksi Teknologi Radar GCI yang Bakal Perkuat TNI AU

Lawatan ke Perancis, KSAU Tinjau Produksi Teknologi Radar GCI yang Bakal Perkuat TNI AU

Nasional
Usul Bentuk Satgas, Sukamta: Kalau Tidak Merasa Bersalah Atas Kehilangan Data, Berarti Penyelenggara Negara Sakit

Usul Bentuk Satgas, Sukamta: Kalau Tidak Merasa Bersalah Atas Kehilangan Data, Berarti Penyelenggara Negara Sakit

Nasional
Serangan Siber Berulang, Anggota DPR Desak BSSN Diisi Sosok Mampu dan Kompeten

Serangan Siber Berulang, Anggota DPR Desak BSSN Diisi Sosok Mampu dan Kompeten

Nasional
Pemerintah dan DPR Sepakat Bawa 26 RUU Kabupaten/Kota ke Rapat Paripurna

Pemerintah dan DPR Sepakat Bawa 26 RUU Kabupaten/Kota ke Rapat Paripurna

Nasional
Banyak Serangan Siber, TB Hasanuddin: Ini Kecelakaan atau Kebodohan Nasional?

Banyak Serangan Siber, TB Hasanuddin: Ini Kecelakaan atau Kebodohan Nasional?

Nasional
PAN Akan Gelar Rakernas, Siapkan Zulhas Jadi Ketua Umum Lagi

PAN Akan Gelar Rakernas, Siapkan Zulhas Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
DPR Heran Tak Ada 'Back Up' Data PDN yang Diserang, BSSN 'Lempar Bola' ke Kominfo

DPR Heran Tak Ada "Back Up" Data PDN yang Diserang, BSSN "Lempar Bola" ke Kominfo

Nasional
Budi Arie Beberkan Kronologi Serangan Siber ke PDN yang Bikin Layanan Lumpuh

Budi Arie Beberkan Kronologi Serangan Siber ke PDN yang Bikin Layanan Lumpuh

Nasional
8 Orang Sudah Daftar Seleksi Capim-Calon Dewas KPK

8 Orang Sudah Daftar Seleksi Capim-Calon Dewas KPK

Nasional
Pastikan Bansos Beras Lanjut Sampai Desember, Jokowi Sebut Anggaran Mencukupi

Pastikan Bansos Beras Lanjut Sampai Desember, Jokowi Sebut Anggaran Mencukupi

Nasional
Jokowi Diminta Jelaskan ke Publik Terkait Peretasan Sistem PDN

Jokowi Diminta Jelaskan ke Publik Terkait Peretasan Sistem PDN

Nasional
Wakil Ketua Komisi III: 82 Anggota DPR Terlibat Judi 'Online', MKD Akan Ambil Sikap

Wakil Ketua Komisi III: 82 Anggota DPR Terlibat Judi "Online", MKD Akan Ambil Sikap

Nasional
Buntut Serangan ke PDN, Menkominfo Bakal Wajibkan Instansi Pemerintah 'Backup' Data

Buntut Serangan ke PDN, Menkominfo Bakal Wajibkan Instansi Pemerintah "Backup" Data

Nasional
Di Abu Dhabi, Polri Tangkap WN China Buronan Kasus Penipuan 800 WNI

Di Abu Dhabi, Polri Tangkap WN China Buronan Kasus Penipuan 800 WNI

Nasional
Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pengadaan Pesawat Garuda

Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pengadaan Pesawat Garuda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com