Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 3 di Seluruh Wilayah Saat Libur Natal dan Tahun Baru Diharapkan Berlaku Serentak

Kompas.com - 19/11/2021, 15:00 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Nurhadi berharap pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah pada masa libur Natal dan tahun baru diterapkan secara serentak.

"Sehingga, akan memudahkan implementasi nantinya, pengendaliannya menjadi lebih terukur dan terkontrol dengan pola penerapan yang serempak," kata Nurhadi, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/11/2021).

Baca juga: PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Indonesia Selama Libur Nataru, Gibran Pasrah

Politisi Partai Nasdem itu mendukung kebijakan pemerintah yang bakal menerapkan PPKM level 3.

Ia berharap, kebijakan itu akan menekan penyebaran virus Corona dan mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga Covid-19.

"Kita berharap, potensi gelombang ketiga Covid-19 tidak terjadi, sehingga kita semua bisa tetap sehat dan tidak ada korban lagi," kata dia.

Nurhadi kemudian mengaitkan dengan tren kasus Covid-19 di Indonesia yang kini sudah mulai berkurang.

Hanya saja, kata dia, semua pihak tetap perlu mewaspadai adanya tren penambahan di beberapa daerah meski penambahannya dalam jumlah kecil.

"Apalagi, target vaksinasi belum terpenuhi. Oleh karena itu, kewaspadaan dalam menghadapi potensi terjadinya lonjakan kasus baru Covid-19 gelombang ketiga harus diwujudkan melalui tindakan dan langkah-langkah pencegahan yang nyata," ujar Nurhadi.

Baca juga: PPKM Level 3 Libur Nataru, Bagaimana Aturan Transportasinya? Ini Kata Kemenhub

Menurutnya, semua pihak perlu mendukung kebijakan pemerintah ini dan melaksanakan serta mematuhi aturan yang berlaku.

"Lebih penting ialah melaksanakan dan mematuhi segala ketentuan pembatasan aktivitas yang diatur dalam PPKM level 3," ujarnya.

Kemudian, ia berharap aparat keamanan bertindak tegas terhadap pihak yang mengabaikan atau melanggar ketentuan dalam PPKM level 3.

Diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penerapan PPKM level 3 di seluruh wilayah akan berlaku mulai 24 Desember 2021.

Kebijakan tersebut rencananya berlangsung sekitar satu pekan, yakni hingga 2 Januari 2021.

Baca juga: Pemerintah Diminta Konsisten Terapkan PPKM Level 3 Se-Indonesia

Kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi terbaru.

Instruksi Menteri Dalam Negeri (inmedagri) merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru. Selambat-lambatnya, inmendagri akan ditetapkan pada 22 November 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com