Untuk itu pemerintah sejauh ini sepakat menerapkan beberapa strategi guna mengantisipasi kenaikan kasus jelang nataru.
Pertama, melarang cuti atau libur bagi aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta selama libur akhir tahun.
Peniadaan cuti juga dilakukan pada 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun. Hal ini semata-mata dilakukan untuk meminimalkan pergerakan masyarakat yang tidak mendesak.
Kedua, membatasi pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain. Pemerintah akan mengatur penyesuaian syarat bepergian dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 maupun Kementerian Perhubungan terbaru.
Strategi ini ditetapkan untuk menjamin orang yang bepergian adalah orang yang benar-benar sehat dan terproteksi dan mencegah importasi kasus.
Baca juga: Satgas Covid-19 Buka Opsi Perluas Cakupan Vaksinasi Dosis Ketiga di Luar Nakes
Ketiga, mengetatkan penerapan prokes pada kegiatan masyarakat di seluruh fasilitas publik. Hal ini dilakukan melalui penyetaraan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 secara nasional dan intensifikasi pembentukan Satgas Prokes 3M di fasilitas publik.
Pengetatan ini dilakukan untuk menjamin peningkatan kegiatan sosial ekonomi masyarakat di berbagai sektor.
Dengan begitu, kasus Covid-19 tetap terkendali dan aman seiring kecenderungan tren mobilitas bolak-balik (commuter) di masyarakat.
Keempat, mengawasi penerapan kebijakan pengendalian sampai ke tingkat komunitas, beserta pendisiplinan di lapangan secara langsung.
Strategi ini bertujuan mengawasi semua aturan agar tetap dapat diterapkan menyeluruh sampai ke wilayah administratif terendah, demi mencegah klaster kasus baru.
Baca juga: Antisipasi Vaksin Covid-19 Terbuang, Kemenkes Diminta Selektif Distribusi ke Daerah
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.