Ketiga, mengetatkan penerapan prokes pada kegiatan masyarakat di seluruh fasilitas publik. Hal ini dilakukan melalui penyetaraan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 secara nasional dan intensifikasi pembentukan Satgas Prokes 3M di fasilitas publik.
Pengetatan ini dilakukan untuk menjamin peningkatan kegiatan sosial ekonomi masyarakat di berbagai sektor.
Dengan begitu, kasus Covid-19 tetap terkendali dan aman seiring kecenderungan tren mobilitas bolak-balik (commuter) di masyarakat.
Keempat, mengawasi penerapan kebijakan pengendalian sampai ke tingkat komunitas, beserta pendisiplinan di lapangan secara langsung.
Strategi ini bertujuan mengawasi semua aturan agar tetap dapat diterapkan menyeluruh sampai ke wilayah administratif terendah, demi mencegah klaster kasus baru.
Baca juga: Antisipasi Vaksin Covid-19 Terbuang, Kemenkes Diminta Selektif Distribusi ke Daerah
Selain itu, Wiku juga mengajak semua pihak turut menyukseskan strategi-strategi tersebut.
"Pemerintah amat berharap masyarakat dapat menjalankan berbagai aturan ini dengan penuh tanggung jawab karena pada prinsipnya upaya ini untuk kita sendiri untuk mencegah penularan kasus selama periode Natal dan Tahun," katanya.
Adapun, pemerintah saat ini telah menggencarkan program vaksinasi sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara memperkuat kekebalan komunitas dan meminimalkan risiko bagi mereka yang terpapar.
Selain itu, pemerintah juga mengajak semua pihak tidak lengah dan tetap mewaspadai penyebaran virus corona dengan disiplin prokes.
Satgas Penanganan Covid-19 bahkan telah mengeluarkan SE No. 16/2021 yang menyebutkan, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi prokes 6M.
Baca juga: Perkuat Penerapan Prokes, BNPB Hadirkan Gerakan Mobil Masker untuk Masyarakat
Prokes 6M yang dimaksud adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.