Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPP PSI Sumardy Jadi Pembicaraan Netizen, Dikenal akibat Kontroversi Marketing Peti Mati

Kompas.com - 18/11/2021, 11:45 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah nama yang mengisi jabatan baru di kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah diumumkan ke publik.

Nama-nama itu beredar setelah PSI resmi melantik kepengurusan DPP periode 2019-2024 pada Selasa (16/11/2021) saat menggelar Kopi Darat Nasional (Kopdarnas).

Dari sejumlah nama yang beredar dan viral di media sosial, netizen menyoroti satu nama, yaitu Ketua DPP PSI Sumardy.

Nama Sumardy populer di kalangan marketing komunikasi atau periklanan. Sumardy dikenal sebagai sosok yang kreatif bahkan terbilang nyeleneh dalam menyampaikan pesan atau strategi pemasaran.

Baca juga: Baru Dilantik, Ini Struktur Lengkap Kepengurusan DPP PSI Periode 2019-2024

Marketing peti mati

Pada 2011 Sumardy sempat viral karena mengirimkan peti mati ke sejumlah media dan perusahaan komunikasi. Hal itu membuatnya sempat berurusan dengan pihak kepolisian.

Saat itu, Sumardy yang merupakan CEO Buzz and Co dibawa pihak kepolisian ke Polsek Tanah Abang, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Pemanggilan Sumardy itu lantaran adanya laporan sejumlah masyarakat yang mengaku mendapat kiriman peti mati.

"Alasan dibawa karena ada laporan dari masyarakat yang mendapat kiriman (peti mati), itu kami tindak lanjuti," ucap Kepala Biro Operasional Polda Metro Jaya Kombes Sujarno, Senin (6/6/2011), saat datang ke kantor Sumardy di kompleks Senayan Trade Center (STC), Jakarta.

Selain Sumardy, ada lima karyawan lain yang juga dibawa untuk dimintai keterangan perihal pengiriman peti itu.

Baca selengkapnya dalam artikel ini: Pengirim Peti Mati Digelandang Polisi

Selang satu hari sejak pemanggilan ke kepolisian, Sumardy ditetapkan tersangka atas kasus pengiriman peti mati.

Sumardy disangkakan Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan. Aksi Sumardy yang mengirimkan peti mati itu dinilai telah menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

"Setelah pemeriksaan 1 x 24 jam, status Sumardy kami jadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 335 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman satu tahun," ujar Kapolsek Tanah Abang Ajun Komisaris Besar (AKB) Johanson Simamora, Selasa (7/6/2011), di Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta.

Namun, belum ada informasi jelas mengenai kelanjutan kasus itu.

Baca juga: Mengenal Sosok Jeffrie Geovanie, Ketua Dewan Pembina PSI...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com