JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan hingga Rabu (17/2/2021), kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 4.251.945.
Angka tersebut diperoleh setelah terjadi penambahan sebanyak 522 kasus baru positif Covid-19 dalam kurun waktu 24 jam terakhir kemarin.
Sementara itu, kasus baru positif Covid-19 tersebut tersebar di 29 provinsi. Jawa Barat menjadi provinsi dengan kasus tertinggi yaitu sebanyak 160.
Menyusul DKI Jakarta sebanyak 130 kasus baru, Jawa Timur sebanyak 44 kasus baru, Jawa Tengah sebanyak 38 kasus baru dan DI Yogyakarta sebanyak 25 kasus baru.
Baca juga: UPDATE: Sebaran 522 Kasus Harian Covid-19 di Indonesia, Jawa Barat Tertinggi
Satgas juga melaporkan, total kasus sembuh dari Covid-19 kini mencapai 4.099.857 dan 143.698 kasus kematian.
Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat memimpin rapat tingkat menteri terkait antisipasi potensi peningkatan kasus Covid-19 pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3," ujar Muhadjir dikutip dari siaran pers, Rabu.
Baca juga: PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia pada Libur Natal-Tahun Baru, Pesta Kembang Api Dilarang
Tak hanya itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.
Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
Menurut dia, Inmendagri tersebut akan ditetapkan selambat-lambatnya pada 22 November 2021.
Di sisi lain, Muhadjir meminta kementerian/lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional, pemerintah daerah, serta komponen lainnya untuk menyiapkan surat edaran (SE).
Demikian juga dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru.
Baca juga: Pemerintah Tak Berharap Tekan Aktivitas Masyarakat Saat Libur Natal-Tahun Baru asalkan Prokes Dijaga