Sebab, Marlina yang mestinya mengurus kewajiban pajak Bank Panin tidak mendapat respons atau balasan dalam komunikasinya dengan tim pemeriksa DJP.
“Tujuannya minta Bu Veronika, siapa tahu dia kenal (pihak DJP) dan bisa (mendapat tanggapan),” jelas Marlina.
Mendengar jawaban itu, hakim Fahzal menilai kesaksian Marlina mengada-ada.
“Ah ini ngeles-ngeles aja tidak jelas, kalau hanya (bertujuan) buka komunikasi saudara juga bisa ke kantor (DJP). Apa sebenarnya tujuan itu yang ditanyakan penuntut umum, jawab saja dengan benar,” imbuh hakim.
Baca juga: Hakim Dalami Motif Mantan Komisaris PT Panin Investment Bantu Urus Pajak
Dalam perkara ini, Angin dan Dadan diduga menerima suap senilai Rp 57 miliar untuk merekayasa jumlah kewajiban pajak.
Selain dari Veronika, jaksa menduga suap diterima keduanya dari konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran dan Ryan Ahmad, serta konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.
Atas dugaan perbuatan Angin dan Dadan itu, jaksa mendakwa keduanya dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.