Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (16/11/2021), saksi Veronika Lindawati dihadirkan jaksa untuk dua eks pejabat DJP yang menjadi terdakwa, yaitu Angin Prayitno dan Dadan Ramdani.
Veronika merupakan mantan komisaris PT Panin Investment, yang berada satu grup dengan Bank Pan Indonesia atau Bank Panin.
Pada tahun 2018, ia ditunjuk menjadi kuasa pajak Bank Panin yang mengurus kewajiban pajak pada Tim Pemeriksa DJP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ia memberi commitment fee senilai 500.000 dollar Singapura atau Rp 5 miliar untuk Angin dan Dadan.
Lembaga antirasuah itu kemudian menetapkan Veronika sebagai tersangka.
Sangkal pemberian uang
Jaksa mencoba mengulik peran Veronika dalam perkara ini, salah satunya mengonfirmasi dugaan pemberian commitment fee Rp 5 miliar untuk mengurus kewajiban pajak Bank Panin.
Dalam dakwaan disebutkan, Veronika memberi uang tersebut melalui salah seorang anggota tim pemeriksa pajak, yaitu Wawan Ridwan.
Jaksa dan majelis hakim mencerca Veronika dengan sejumlah pertanyaan.
Pasalnya, orang dekat founder Bank Panin Mu’min Ali Gunawan itu berhasil menurunkan kewajiban pajak yang mesti dibayar Bank Panin dari Rp 900 miliar menjadi Rp 300 miliar.
Jaksa menaruh curiga kepada Veronika yang bisa menurunkan nominal kewajiban pajak itu dengan mengaku tak memberi apa pun kepada tim pemeriksa.
“Ibu tidak bawa data, power-nya apa, ini pertanyaannya. Ibu punya power apa, (sebab) bawa data tidak,” sebut jaksa.
Veronika kekeh bahwa ia tak memberikan apa-apa dalam mengurus kewajiban pajak Bank Panin.
Saat ditanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri, Veronika kekeh dengan kesaksiannya, bahkan mengaku tak pernah berjumpa Wawan untuk memberikan commitment fee.
“Jadi saudara tetap membantah telah memberikan uang kepada Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak 500.000 dollar Singapura?” tanya hakim.
“Ya betul, saya tidak memberikan uang,” ucap Veronika.
Tetap bayar kewajiban pajak
Veronika bersaksi, meski keberatan dengan nilai kewajiban pajak Rp 300 miliar yang ditetapkan tim pemeriksa melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), Bank Panin tetap membayarnya.
Keberatan itu, lanjut Veronika, disampaikan Chief Financial Officer PT Bank Panin, Marlina Gunawan.
Dalam kesaksian Veronika, Marlina merasa Bank Panin tak pernah punya kekurangan pembayaran kewajiban pajak.
Maka, mestinya kewajiban pajaknya adalah Rp 0, bukan Rp 300 miliar.
Namun, Bank Panin tetap membayarnya agar dapat mengajukan keberatan dalam gugatan di pengadilan.
Perbedaan kesaksian
Ada perbedaan pernyataan yang disampaikan dua saksi dalam persidangan itu terkait penunjukan Veronika sebagai kuasa pajak Bank Panin.
Mantan Direktur Administrasi dan Keuangan Bank Panin Ahmad Hidayat mengungkapkan, penunjukan Veronika sebagai kuasa Bank Panin bertujuan agar dapat menurunkan jumlah kewajiban pajak yang ditetapkan tim pemeriksa.
Ahmad adalah pihak yang membuat surat kuasa untuk Veronika.
“Apakah pemberian kuasa sepenuhnya pada Ibu Veronika supaya pajak diturunkan atau lebih murah?” tanya jaksa.
“(Agar) pajaknya berkurang,” jawab Ahmad.
Sementara itu, Marlina menyampaikan, tujuan penunjukan Veronika hanya untuk membuka komunikasi dengan pihak DJP.
Sebab, Marlina yang mestinya mengurus kewajiban pajak Bank Panin tidak mendapat respons atau balasan dalam komunikasinya dengan tim pemeriksa DJP.
“Tujuannya minta Bu Veronika, siapa tahu dia kenal (pihak DJP) dan bisa (mendapat tanggapan),” jelas Marlina.
Mendengar jawaban itu, hakim Fahzal menilai kesaksian Marlina mengada-ada.
“Ah ini ngeles-ngeles aja tidak jelas, kalau hanya (bertujuan) buka komunikasi saudara juga bisa ke kantor (DJP). Apa sebenarnya tujuan itu yang ditanyakan penuntut umum, jawab saja dengan benar,” imbuh hakim.
Dalam perkara ini, Angin dan Dadan diduga menerima suap senilai Rp 57 miliar untuk merekayasa jumlah kewajiban pajak.
Selain dari Veronika, jaksa menduga suap diterima keduanya dari konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran dan Ryan Ahmad, serta konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.
Atas dugaan perbuatan Angin dan Dadan itu, jaksa mendakwa keduanya dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/17/07145461/kesaksian-tersangka-penyuap-2-pejabat-ditjen-pajak-tak-akui-beri-suap-sampai