“Jadi saudara tetap membantah telah memberikan uang kepada Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak 500.000 dollar Singapura?” tanya hakim.
“Ya betul, saya tidak memberikan uang,” ucap Veronika.
Tetap bayar kewajiban pajak
Veronika bersaksi, meski keberatan dengan nilai kewajiban pajak Rp 300 miliar yang ditetapkan tim pemeriksa melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), Bank Panin tetap membayarnya.
Keberatan itu, lanjut Veronika, disampaikan Chief Financial Officer PT Bank Panin, Marlina Gunawan.
Dalam kesaksian Veronika, Marlina merasa Bank Panin tak pernah punya kekurangan pembayaran kewajiban pajak.
Maka, mestinya kewajiban pajaknya adalah Rp 0, bukan Rp 300 miliar.
Baca juga: Jaksa Pertanyakan Peran Veronika Bisa Turunkan Kewajiban Pajak Bank Panin
Namun, Bank Panin tetap membayarnya agar dapat mengajukan keberatan dalam gugatan di pengadilan.
Perbedaan kesaksian
Ada perbedaan pernyataan yang disampaikan dua saksi dalam persidangan itu terkait penunjukan Veronika sebagai kuasa pajak Bank Panin.
Mantan Direktur Administrasi dan Keuangan Bank Panin Ahmad Hidayat mengungkapkan, penunjukan Veronika sebagai kuasa Bank Panin bertujuan agar dapat menurunkan jumlah kewajiban pajak yang ditetapkan tim pemeriksa.
Ahmad adalah pihak yang membuat surat kuasa untuk Veronika.
“Apakah pemberian kuasa sepenuhnya pada Ibu Veronika supaya pajak diturunkan atau lebih murah?” tanya jaksa.
“(Agar) pajaknya berkurang,” jawab Ahmad.
Baca juga: Meski Keberatan, Saksi Sebut Bank Panin Tetap Bayar Kewajiban Pajak Rp 300 Miliar
Sementara itu, Marlina menyampaikan, tujuan penunjukan Veronika hanya untuk membuka komunikasi dengan pihak DJP.