JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa dugaan suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Maskur Husain mengaku menggunakan uang yang diterimanya untuk mencalonkan diri sebagai wali kota Ternate.
Maskur mengatakan, ia menggunakan Rp 1,205 miliar dari total suap yang diberikan mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial senilai Rp 1,695 miliar.
“Itu digunakan untuk apa saja?” tanya jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Maskur Husain Bantah Terima Uang untuk Urus Perkara di KPK
Maskur mengatakan, uang itu telah dihabiskannya untuk kebutuhan pribadi. Sebab, ia menduga Syahrial tidak akan terlibat dalam kasus besar.
“Saat itu saya jadi calon wali kota Ternate, tapi tidak jadi,” kata dia kepada jaksa.
Kemudian, jaksa mengonfirmasi isi berita acara pemeriksaan (BAP) Maskur terkait penggunaan uang itu.
“Saudara menyebut dalam BAP, Rp 500 juta untuk pencalonan wali kota Ternate, kemudian Rp 200 juta untuk emas, lalu Rp 150 juta untuk pelunasan Toyota Agya, kemudian dibagikan pada karyawan dan penyanyi musik di Mangga Besar, habis semua itu?” kata jaksa.
“Habis, Pak,” jawab Maskur.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Maskur dan Robin dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Baca juga: Rita Widyasari Mengaku Diminta Rp 10 Miliar oleh Maskur Husain dan Stepanus Robin untuk Urus Perkara
Jaksa menduga, keduanya menerima suap pengurusan perkara di KPK senilai total Rp 11,5 miliar.
Selain dari M Syahrial, jaksa menyebut suap diberikan mantan Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado senilai Rp 3,5 miliar.
Keduanya juga menerima Rp 5,197 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Selain itu, Robin dan Maskur menerima uang dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi senilai Rp 525 juta dan Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp 507,39 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.