Mulai dari memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban; mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.
Selanjutnya, mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban; menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.
Baca juga: Nadiem: 77 Persen Dosen Akui Kekerasan Seksual Terjadi di Kampus
Kemudian, menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban dan membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban.
Aturan ini juga meminta kampus membuat satuan tugas (Satgas) PPKS guna mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Terdapat pula, sejumlah ketentuan sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak menerapkan mekanisme PPKS, serta sanksi bagi pelaku kekerasan seksual itu sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.