JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menerbitkan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan kampus.
Kebijakan ini dituangkan lewat Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 31 Agustus 2021.
Aturan ini diharapkan dapat menjadi upaya untuk menciptakan lingkungan pendidikan tinggi yang aman serta memberikan kepastian hukum bagi pemimpin perguruan tinggi dalam menangani kasus kekerasan seksual di lingkungannya.
Menurut Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, saat ini situasi kekerasan seksual sudah darurat. Namun, belum ada kerangka hukum yang jelas terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di pendidikan tinggi.
“Banyak sekali dosen dan rektor berbicara kepada saya mengenai masalah ini, tapi mereka tidak tahu cara untuk mengambil tindakan karena belum dikasih payung hukum yang jelas,” kata Nadiem dalam konferensi pers, Jumat (12/11/2021).
Baca juga: Ceritakan Kisah Mahasiswi Alami Kekerasan Seksual, Nadiem: Ini Trauma dan Berdampak Seumur Hidup
Peraturan ini juga tidak hanya akan menyasar dosen ataupun mahasiswa. Sasaran dari beleid ini adalah semua pihak yang berada dalam lingkungan perguruan tinggi.
Setiap orang yang melakukan tindakan kekerasan seksual di lingkungan kampus, baik itu mahasiswa, dosen, hingga tenaga pendidik dapat dikenakan Permendikbud Ristek 30/2021.
Darurat kekerasan seksual
Berdasarkan data yang diperolehnya, Nadiem mengatakan, saat ini Indonesia sudah berada dalam situasi darurat kekerasan seksual.
Menurut dia, kejadian kekerasan seksual sudah pernah terjadi di semua kampus. Hal ini menjadi alasan pentingnya kehadiran permendikbud ristek soal PPKS.
“Bisa dibilang situasi gawat darurat, di mana kita bukan ada hanya saja satu pandemi Covid-19 tapi juga ada pandemi kekerasan seksual,” ujar Nadiem.
Berdasarkan data Komnas Perempuan sepanjang 2015-2020, ada 27 persen pengaduan terkait kekerasan seksual terjadi di lingkungan perguruan tinggi.
Baca juga: Bikin Miris, Seperti Ini Contoh Kasus Kekerasan Seksual di Kampus
Nadiem juga memaparkan data riset Ditjendikti Ristek yang dilakukan kepada dosen di berbagai kampus pada tahun 2020.
Data itu menyebut, sebanyak 77 persen dosen merespons kekerasan seksual pernah terjadi di kampusnya.
Sementara data yang sama mengungkapkan, sekitar 63 persen dari kasus-kasus kekerasan seksual tersebut tidak pernah dilaporkan.
Hal yang sama disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK).
Kondisi ini terjadi karena belum adanya mekanisme pengaduan serta jaminan terkait respons dari kasus tersebut.
“Terdapat rasa khawatir korban tidak terjamin kerahasiaan, adanya stigma yang menyudutkan korban, tekanan dari pelaku yang memiliki otoritas di perguruan tinggi, serta khawatir tidak mendapatkan respons positif saat melaporkan kasus-kasus tersebut,” kata Koordinator Pelaksana Harian LBH APIK, Khotimun Sutanti, Senin (8/11/2021).
Baca juga: Nadiem: Ada Sanksi jika Kampus Tak Terapkan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
Progresif
Terbitnya aturan ini pun mendapat respons positif dari berbagai kalangan.
Permendikbud ristek ini dinilai sangat progresif dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang berperspektif korban. Salah satunya karena mengatur soal consent atau persetujuan.
“Bahkan sangat spesifik ada pasal yang menyebutkan bahwa definisi kekerasan seksual itu adalah ketiadaan consent atau ketiadaan persetujuan dari kedua belah pihak,” kata pegiat hak asasi manusia (HAM) Nisrina Nadhifah kepada Kompas.com, Rabu (10/11/2021).
Ketentuan mengenai consent diatur dalam Pasal 5 Permendikbud Ristek 30/2021. Jika korban tidak memberikan persetujuan, maka suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual.
Komnas Perempuan pun berharap Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) setidaknya bisa memuat penjelasan bentuk kekerasan seksual yang ada di Permendikbud Ristek 30/2021.
“Iya (sebaiknya dimasukan ke RUU TPKS). Minimal dalam penjelasan tindak pidana kekerasan seksual, seperti dalam penjelasan tindak pidana pelecehan seksual nonfisik,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/11/2021).
Baca juga: Daftar Sanksi Pelaku Kekerasan Seksual Menurut Permendikbud PPKS
Meski mendapat banyak dukungan, Permendikbud Ristek 30/2021 juga menuai kritik, khususnya terkait adanya consent yang dianggap melegalkan perzinaan atau seks bebas.
Atas kritik tersebut, Nadiem menegaskan, permendikbud ini memiliki perhatian terhadap penanganan korban kekerasan seksual.
Ia juga siap mendengar masukan dan melakukan safari ke berbagai pihak yang mengkritik beleid tersebut.
“Tadi sudah dijelaskan bahwa fokusnya permen PPKS tersebut adalah untuk menyerang epidemi, pandemi daripada kekerasan seksual dan hanya itu,” ujarnya.
Untuk diketahui, ada 21 bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam permendikbud ini.
Mulai dari memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban; mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.
Selanjutnya, mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban; menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.
Baca juga: Nadiem: 77 Persen Dosen Akui Kekerasan Seksual Terjadi di Kampus
Kemudian, menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban dan membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban.
Aturan ini juga meminta kampus membuat satuan tugas (Satgas) PPKS guna mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Terdapat pula, sejumlah ketentuan sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak menerapkan mekanisme PPKS, serta sanksi bagi pelaku kekerasan seksual itu sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.