Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbitnya Permendikbud Ristek PPKS di Tengah Situasi Gawat Darurat Kekerasan Seksual

Kompas.com - 13/11/2021, 08:51 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

Hal yang sama disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK).

Kondisi ini terjadi karena belum adanya mekanisme pengaduan serta jaminan terkait respons dari kasus tersebut.

“Terdapat rasa khawatir korban tidak terjamin kerahasiaan, adanya stigma yang menyudutkan korban, tekanan dari pelaku yang memiliki otoritas di perguruan tinggi, serta khawatir tidak mendapatkan respons positif saat melaporkan kasus-kasus tersebut,” kata Koordinator Pelaksana Harian LBH APIK, Khotimun Sutanti, Senin (8/11/2021).

Baca juga: Nadiem: Ada Sanksi jika Kampus Tak Terapkan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Progresif

Terbitnya aturan ini pun mendapat respons positif dari berbagai kalangan.

Permendikbud ristek ini dinilai sangat progresif dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang berperspektif korban. Salah satunya karena mengatur soal consent atau persetujuan.

“Bahkan sangat spesifik ada pasal yang menyebutkan bahwa definisi kekerasan seksual itu adalah ketiadaan consent atau ketiadaan persetujuan dari kedua belah pihak,” kata pegiat hak asasi manusia (HAM) Nisrina Nadhifah kepada Kompas.com, Rabu (10/11/2021).

Ketentuan mengenai consent diatur dalam Pasal 5 Permendikbud Ristek 30/2021. Jika korban tidak memberikan persetujuan, maka suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual.

Komnas Perempuan pun berharap Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) setidaknya bisa memuat penjelasan bentuk kekerasan seksual yang ada di Permendikbud Ristek 30/2021.

“Iya (sebaiknya dimasukan ke RUU TPKS). Minimal dalam penjelasan tindak pidana kekerasan seksual, seperti dalam penjelasan tindak pidana pelecehan seksual nonfisik,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/11/2021).

Baca juga: Daftar Sanksi Pelaku Kekerasan Seksual Menurut Permendikbud PPKS

Meski mendapat banyak dukungan, Permendikbud Ristek 30/2021 juga menuai kritik, khususnya terkait adanya consent yang dianggap melegalkan perzinaan atau seks bebas.

Atas kritik tersebut, Nadiem menegaskan, permendikbud ini memiliki perhatian terhadap penanganan korban kekerasan seksual. 

Ia juga siap mendengar masukan dan melakukan safari ke berbagai pihak yang mengkritik beleid tersebut.

“Tadi sudah dijelaskan bahwa fokusnya permen PPKS tersebut adalah untuk menyerang epidemi, pandemi daripada kekerasan seksual dan hanya itu,” ujarnya.

Untuk diketahui, ada 21 bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam permendikbud ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com