Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbitkan Permendikbud PPKS, Nadiem Sebut Ada Kekosongan Aturan Kekerasan Seksual di Kampus

Kompas.com - 12/11/2021, 16:25 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com –Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengatakan, masih ada kekosongan hukum di perguruan tinggi terkait penanganan dan pencegahan kasus kekerasan seksual.

Oleh karena itu, Nadiem menerbitkan, Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi sebagai payung hukum untuk melindungi korban di dalam lingkungan kampus.

“Kita sudah memiliki beberapa undang-undang tetapi ada kekosongan di dalam perguruan tinggi,” kata Nadiem dalam konferensi pers virtual, Jumat (12/11/2021).

Baca juga: 4 Tujuan Nadiem Terbitkan Permendikbud PPKS, Penuhi Hak Keamanan hingga Beri Kepastian Hukum

Nadiem mengatakan, Indonesia memang sudah memiliki undang-undang terkait perlindungan anak, namun aturan itu hanya menyasar anak di bawah 18 tahun.

Selanjutnya, ada undang-undang terkait tentang penghapusan kekerasan dalam rumah (UU PKDRT), namun ini juga hanya mengatur lingkup rumah tangga.

Kemudian, Nadiem juga mengatakan, Indonesia memiliki undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, tetapi ini juga hanya mengatur korban dalam sindikat perdagangan manusia.

“Jadi kita ada kekosongan ini di usia di atas 18 tahun, belum atau tidak menikah, dan tidak terjerat dalam sindikat perdagangan manusia, dan kampus ini masuk di dalam kotak ini,” ucap dia.

Selain itu, Nadiem juga menilai masih ada keterbatasan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di aspek penanganan kasus kekerasan seksual.

Keterbatasan itu, menurut Nadiem, salah satunya jenis-jenis kekerasan seksual itu tidak mengenali kekerasan yang berbasis online atau kekerasan yang berbasis verbal.

Nadiem menyebut, dalam KUHP, hanya ada mengatur soal perkosaan dan pencabulan.

Padahal, lanjut Nadiem, sivitas akademika dan tenaga pendidikan ini mayoritas aktif di dunia digital.

Ia juga mengatakan, trauma yang dialami korban kekerasan seksual secara digital itu juga berdampak besar secara psikologis.

“Bahkan karena ditonton semua orang dan semua teman-teman dan keluarga itu bisa lebih parah lagi trauma psikologis bagi korban,” ucap Nadiem.

“Jadi ini harus kita masukkan dan konsiderasi bahwa sekarang dengan dunia teknologi, bentuk-bentuk kekerasan seksual yg veribal non fisik dan secara digital itu juga harus ditangani segera,” imbuhnya.

Baca juga: Nadiem Bantah Anggapan Permendikbud PPKS Legalkan Seks Bebas

Adapun, Permendikbud Ristek 30/2021 diterbitkan pada 31 Agustus 2021.

Di dalam beleid ini, ranah kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara fisik, verbal, nonfisik, serta melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Dalam Pasal 5, setidaknya dicatat ada 21 bentuk kekerasan seksual yang secara tegas diatur dalam aturan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com