JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan, penerbitan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 memperkuat upaya perlindungan perempuan dan anak.
Permendikbud itu mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi.
Bintang menuturkan, selama ini kasus kekerasan seksual kerap terjadi di lingkungan kampus namun sering tidak tertangani dengan semestinya.
"Permen (peraturan menteri) PPKS ini tentunya menguatkan upaya kami untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak-anak Indonesia," kata Bintang, dalam acara webinar Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, Jumat (12/11/2021).
Baca juga: Kemenag: Tak Ada Alasan untuk Tidak Mendukung Permendikbud PPKS
Bintang mengatakan, tidak tertanganinya kasus kekerasan seksual di kampus memberikan dampak luar biasa terhadap kondisi mental dan fisik korban.
Oleh karena itu, dia sangat mendukung hadirnya peraturan tersebut.
"Permen PPKS ini sekaligus menjadi regulasi yang tepat untuk mencegah, menangani, dan mengurangi risiko berulangnya kekerasan seksual di kampus," ujar dia.
Bintang berharap seluruh sivitas akademika perguruan tinggi dapat menangkap semangat dari peraturan PPKS tersebut.
Baca juga: Kemenag: Rektor PTKN Satu Suara Dukung Permendikbud PPKS
Dia juga menginginkan seluruh lapisan masyarakat berkolaborasi dalam mengimplementasikannya.
Dengan demikian, ujar Bintang, perguruan tinggi dapat menjadi tempat untuk membumikan kemerdekaan, membangun peradaban, dan mendorong kemajuan bangsa.
"Dengan penuh semangat juga ikut menumbuhkan kehidupan sivitas akademika yang aman, mengedepankan kemanusiaan, serta berlandaskan pada kesetaraan, dan keadilan," kata dia.
Dalam Permendikbud Ristek 30/2021, kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, serta melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Setidaknya ada 21 bentuk kekerasan seksual yang secara tegas diatur dalam aturan tersebut.
Salah satunya, mengatur ketiadaan persetujuan dari korban dalam sehingga suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual.
Kemudian, tindakan diskriminasi atau pelecehan yang berintensi seksual, baik melalui ujaran, tatapan, ataupun virtual.
Baca juga: Ramai-ramai Mendukung Penghapusan Kekerasan Seksual di Kampus
Komnas Perempuan pun mengimbau perguruan tinggi berkomitmen dalam mengimplementasikan Permendikbud 30/2021.
Peraturan itu dipandang sebagai langkah maju untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan nyaman tanpa kekerasan seksual.
“Perguruan Tinggi agar mempunyai komitmen untuk mengimplementasikan Permen PPKS ini dengan mengikuti langkah-langkah yang sudah diatur oleh Permendikbud PPKS,” kata Komisioner Komnas, Siti Aminah Tardi, dalam siaran pers, Rabu (10/11/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.