Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nadiem: Indonesia Gawat Darurat, Tak Hanya Pandemi Covid-19 tapi Juga Pandemi kekerasan Seksual

Kompas.com - 12/11/2021, 15:41 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengatakan, Indonesia saat ini sudah berada dalam situasi darurat kekerasan seksual.

Nadiem mengistilahkan, situasi kedaruratan kekerasan seksual saat ini seperti pandemi.

“Bisa dibilang situasi gawat darurat, di mana kita bukan ada hanya saja satu pandemi Covid-19 tapi juga ada pandemi kekerasan seksual,” kata Nadiem dalam Merdeka Belajar episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual di Youtube Kemendikbud RI, Jumat (12/11/2021).

Nadiem mengatakan hal itu berdasarkan sejumlah data yang diiperolehnya.

Baca juga: Nadiem Bantah Anggapan Permendikbud PPKS Legalkan Seks Bebas

Ia mengatakan, Komnas Perempuan pernah mengeluarkan survei yang menyebut, 27 persen pengaduan terkait kekerasan seksual terjadi di lingkungan perguruan tinggi sepanjang tahun 2015-2020.

Selain merujuk data Komnas Perempuan, Nadiem juga mengatakan, ada survei terkait kekerasan seksual yang dilakukan pihak eksternal dan internal kementerian.

Dari survei eksternal yang diperolahnya, berdasarkan 174 testimoni dari 79 kampus di 29 kota, tercatat bahwa 89 persen korban kekerasan seksual adalah perempuan, sedangkan sisanya laki-laki.

“Tapi bukan hanya perempuan, laki-laki pun menjadi korban kekerasan seksual,” ungkap dia.

Baca juga: 4 Tujuan Nadiem Terbitkan Permendikbud PPKS, Penuhi Hak Keamanan hingga Beri Kepastian Hukum

Selain itu, melalui riset yang dilakukan Ditjendikti Ristek kepada dosen-dosen di berbagai kampus pada tahun 2020, sebanyak 77 persen merespons kekerasan seksual pernah terjadi di kampusnya.

Dari data yang sama juga menunjukkan sekitar 63 persen dari kasus-kasus kekerasan seksual tersebut tidak dilaporkan.

“Jadi kita ini dalam fenomena gunung es yang kalau tinggal kita garuk-garuk sedikit saja fenomena kekerasan seksual ini sudah di semua kampus sudah ada situasi ini,” ujar dia.

Inilah kenapa Kemendikbud Ristek menerbitkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Kampus pada 31 Agustus lalu.

Adapun, dalam Permendikbud Ristek 30/2021 setidaknya mencatat 21 bentuk kekerasan seksual.

Baca juga: Nadiem: Jika Ada Laporan Kekerasan Seksual, Kampus Wajib Lakukan 4 Hal Ini

Dari aspek pencegahan, permendikbud ristek ini meminta perguruan tinggi melakukan penguatan tata kelola pencegahan kekerasan seksual dengan membentuk Satuan Tugas PPKS.

Sementara terkait penanganan kasus kekerasan seksual, kampus memiliki kewajiban melakukan penanganan terhadap korban melalui mekanisme pendampingan, pelindungan, pengenaan sanksi administratif, dan pemulihan korban.

Selanjutnya, pelaku kekerasan seksual dapat dikenakan sanksi, baik sanksi ringan, sedang, dan berat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com