Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permendikbud PPKS Disebut Jadi Motivasi Panja Selesaikan RUU TPKS

Kompas.com - 12/11/2021, 10:47 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya mengaku, pihaknya mengapresiasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Ia meyakini, Permendikbudristek tersebut akan menjadi motivasi bagi Panja untuk menyelesaikan RUU TPKS secepatnya.

"Kami apresiasi Permendikbudristek itu. Kami di Panja juga termotivasi. Karena kami pun akan mengambil keputusan draf RUU TPKS, pada 25 November di Baleg, lalu draf itu diparipurnakan sebagai inisiatif DPR," kata Willy saat dihubungi Jumat (12/11/2021).

Baca juga: Ketua Panja Sebut Draf RUU TPKS Disahkan Akhir November

Willy berharap, RUU TPKS sama halnya seperti Permendikbudristek yaitu menjadi payung hukum yang progresif untuk melindungi dan berpihak pada korban.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu kemudian menjelaskan bahwa RUU TPKS mengatur lima bentuk kekerasan seksual.

Adapun lima bentuk kekerasan seksual itu di antaranya pelecehan seksual di Pasal 2, pemaksaan kontrasepsi yang diatur di Pasal 3, pemaksaan aborsi di Pasal 4, perkosaan atau pemaksaan hubungan seksual pada Pasal 5, dan eksploitasi seksual tercantum di Pasal 6.

"Kita tidak seperti Permendikbud yang mengatur 21 bentuk kekerasan seksual," ucap Willy.

Menurut Willy, pihaknya mengapresiasi Permendikbud yang mengatur lebih banyak bentuk kekerasan seksual.

Sementara itu, RUU TPKS disebut hanya mengatur lima bentuk kekerasan seksual karena menganggap beberapa bentuk sudah diatur dalam UU lainnya.

"Misalnya, RKUHP, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), UU Perkawinan, dan Perlindungan Anak. Itu tidak diatur lagi dalam RUU TPKS," jelas Ketua DPP Partai Nasdem itu.

Lebih lanjut, ia berharap sejumlah peraturan yang ada dalam Permendikbudristek dapat berjalan sebagaimana mestinya harapan masyarakat.

Ia pun meminta pihak kampus, dalam hal ini Satuan Tugas (Satgas) yang disiapkan untuk mengawasi potensi terjadinya kekerasan seksual di kampus, pada akhirnya tidak melindungi "para predator" seksual.

"Sekali lagi, perspektifnya harus perspektif melindungi korban. Paling penting itu korban. Jangan lindungi para predator di kampus, jangan," tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, Kemendikbud Ristek) menerbitkan Permendikbudristek 30/2021 tentang PPKS di Perguruan Tinggi pada 31 Agustus 2021.

Aturan ini dibuat agar menjadi landasan hukum bagi petinggi perguruan tinggi dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Baca juga: Setara Harap Permendikbud 30/2021 Jadi Pelecut DPR Sahkan RUU PKS

“Selama ini tidak ada payung hukum bagi pencegahan dan penindakan atas kejahatan atau kekerasan seksual yang terjadi di kampus-kampus kita,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek Nizam, kepada Kompas.com, Rabu (10/11/2021).

Di dalam beleid ini yang dimaksud ranah kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, serta melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Dalam Pasal 5, setidaknya dicatat ada 21 bentuk kekerasan seksual yang secara tegas diatur dalam aturan tersebut.

Beberapa di antaranya berupa melakukan tindakan kekerasan seksual yang tidak mendapatkan persetujuan (consent) korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com