Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Gus Halim Sebut Pembentukan BUMDesa Bersama Selamatkan Aset Dana Eks PNPM Rp 12,7 Triliun

Kompas.com - 12/11/2021, 12:02 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan, pengelolaan dana bergulir eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Bersama perlu segera ditransformasi.

Dia menyebutkan, transformasi pengelolaan dana bergulir eks PNPM-MPd ini bertujuan untuk menyelamatkan aset sejumlah Rp 12,7 triliun yang selama ini tidak memiliki kepastian hukum.

“Amanat Pasal 73 Peraturan Pemerintah (PP) 11/2021 tentang BUMDesa, pengelola kegiatan dana bergulir Eks PNPM wajib dibentuk menjadi BUMDesa Bersama,” katanya saat konferensi pers secara virtual, di Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Menteri yang akrab disapa Gus Halim itu menerangkan, pengelolaan dana eks PNPM-MPd yang dilakukan BUMDesa Bersama membuat kepemilikan aset eks PNPM secara otomatis menjadi milik masyarakat desa itu sendiri.

Ia pun berharap, kepastian hukum yang telah diberikan tersebut dapat meminimalkan terjadinya kerugian di masyarakat. Terlebih, aset sebesar Rp 12,7 triliun tersebut tersebar di 5.300 kecamatan.

Baca juga: Mendes PDTT Ingin Lebih Banyak BUMDes Berorientasi Ekspor

“Sekarang sudah jelas posisinya (payung hukum dana bergulir eks PNPM-MPd). Agar dana yang selama ini bergulir di masyarakat jelas pertanggungjawabannya, sehingga tidak muncul korban-korban yang tidak diinginkan,” terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Dia menambahkan, desa dalam hal ini berperan sebagai wadah yang memiliki badan hukum. Dengan begitu, hasil dari pengelolaan dana bergulir tersebut nantinya tidak masuk ke dalam Pendapatan Asli Desa (PADes), melainkan sebagai pendapatan lain yang sah.

Gus Halim mengingatkan bahwa dana tersebut adalah dana bergulir masyarakat Eks PNPM-MPd, jadi dana tersebut bukan aset desa.

“Kalau aset desa masuknya ke nomenklatur PADes. Namun, dana ini tidak boleh masuk di nomenklatur ini, tapi masuk ke nomenklatur pendapatan lain yang sah. Ini untuk pengaman, bahwa sampai kapan pun, aset ini bukan miliknya desa,” terangnya.

Baca juga: Kemendes PDTT: Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak Percepat Pencapaian SDGs Desa

Dia juga menyatakan, semua hal tersebut telah diatur dalam Permendes PDTT Nomor 15/2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi BUMDesa Bersama.

Menurutnya, BUMDesa Bersama merupakan badan hukum yang paling tepat mengelola dana bergulir Eks PNPM-MPd.

“Ini (BUMDesa Bersama) adalah badan hukum yang layak menggantikan Unit Pengelola Keuangan (UPK) eks PNPM Mandiri Perdesaan. Tidak mungkin PT ataupun koperasi. Karena nanti status kepemilikannya bagaimana,” ujarnya.

Untuk diketahui, ada beberapa ketentuan transformasi UPK Eks PNPM-MPd menjadi BUMDesa Bersama tersebut.

Pertama, bagi yang sudah menjadi BUMDesa Bersama, maka dilakukan penyesuaian berdasarkan Permendes PDTT Nomor 15/2021.

Baca juga: Kurangi Impor Daging, Gus Halim Siapkan 7 Pilot Project Peternakan Terpadu

Kedua, bagi yang sudah berbadan hukum lainnya, misalnya PT, maka dilakukan pembubaran badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com