Pengajuan pembubaran badan hukum tersebut dilaksanakan berdasarkan musyawarah antardesa mengenai kesepakatan pembubaran badan hukum dan persiapan pendirian BUMDesa bersama.
Ketiga, jika terdapat kurang dari dua desa dalam satu kecamatan, maka pembentukan dilakukan dengan empat ketentuan.
Pertama, pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM-MPd bergabung dengan BUMDesa bersama kecamatan lain yang telah terbentuk dari pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat Eks PNPM-MPd.
Kedua, pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM-MPd bergabung dengan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat Eks PNPM-MPd pada kecamatan lain untuk membentuk BUM Desa bersama.
Ketiga, pengelolaan kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM-MPd dilakukan secara terpisah berdasarkan kecamatan.
Baca juga: Alur Pembentukan BUMDes: Syarat dan Cara Daftar BUMDes Online 2021
Keempat, jika terdapat program yang serupa atau berkaitan dengan kegiatan dana bergulir masyarakat, maka dapat diintegrasikan pengelolaanya untuk dibentuk menjadi unit usaha atau dikelola BUMDesa Bersama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.