Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Sosialisasikan Aturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus

Kompas.com - 09/11/2021, 13:06 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) meminta pemerintah menguatkan sosialisasi terkait Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Adapun Mendikbud Ristek Nadiem Makarim telah menerbitkan beleid tersebut pada 31 Agustus 2021.

“Pemerintah perlu menguatkan sosialisasi lebih detail pada muatan yang berpotensi menimbulkan multitafsir di masyarakat, di antaranya mengenai unsur relasi kuasa,” kata Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Khotimun Sutanti dalam keterangan tertulis, Senin (8/11/2021).

Lebih lanjut, LBH APIK memandang saat ini masih ada perbedaan persepsi dan kapasitas perguruan tinggi dalam membangun mekanisme pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual.

Atas dasar itu, pemerintah perlu melakukan dialog dan pendampingan intensif untuk membantu perguruan tinggi mengimplementasikan aturan itu mulai dari proses perencanaan hingga pelaksanaanya.

Kemudian, Khotimun juga mendorong pemerintah menyediakan panduan teknis yang lebih detail, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Baca juga: Kemendikbud: Permendikbudristek PPKS Cegah Kekerasan Seksual, Bukan Legalkan Zina

Ia berharap, panduan teknis tersebut juga semakin mempermudah kampus dalam memahami serta mengimplementasikan Permendikbud Ristek 30/2021 tersebut.

Sebab, ia berpandangan, penjelasan mengenai peran kampus dalam Pasal 10 dan Pasal 11 terkait pendampingan, perlindungan, sanksi, dan pemulihan, temasuk mengenai kewajiban kampus dalam menyediakan rehabiltasi, layanan kesehatan, dan bantuan hukum masih kurang rinci.

Khotimun mengatakan, layanan-layanan tersebut tidak harus disediakan secara mandiri oleh kampus, tetapi dapat dilakukan dengan membangun mekanisme sistem rujukan (referral system).

“Kebutuhan korban dapat dirujuk oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan lembaga lain yang memiliki layanan terkait bantuan hukum, pemulihan, kesehatan, dan lain-lain di luar perguruan tinggi tersebut,” tambah dia.

LBH APIK juga mengajak semua pihak untuk mendukung adanya mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Apalagi, berdasarkan catatan LBH APIK, masih banyak kejadian kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi yang tidak dilaporkan karena tidak adanya mekanisme pengaduan yang tersedia.

Baca juga: Kecam Kejadian Guru Pukul Murid hingga Tewas, Kemendikbud Ristek Singgung 3 Dosa Besar di Dunia Pendidikan

“Permendikbud tersebut merupakan salah satu langkah maju untuk mendorong kampus yang aktif mencegah dan menangani kekerasan seksual sehingga perlu didukung,” tulisnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com