Salin Artikel

Pemerintah Diminta Sosialisasikan Aturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus

JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) meminta pemerintah menguatkan sosialisasi terkait Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Adapun Mendikbud Ristek Nadiem Makarim telah menerbitkan beleid tersebut pada 31 Agustus 2021.

“Pemerintah perlu menguatkan sosialisasi lebih detail pada muatan yang berpotensi menimbulkan multitafsir di masyarakat, di antaranya mengenai unsur relasi kuasa,” kata Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Khotimun Sutanti dalam keterangan tertulis, Senin (8/11/2021).

Lebih lanjut, LBH APIK memandang saat ini masih ada perbedaan persepsi dan kapasitas perguruan tinggi dalam membangun mekanisme pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual.

Atas dasar itu, pemerintah perlu melakukan dialog dan pendampingan intensif untuk membantu perguruan tinggi mengimplementasikan aturan itu mulai dari proses perencanaan hingga pelaksanaanya.

Kemudian, Khotimun juga mendorong pemerintah menyediakan panduan teknis yang lebih detail, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Ia berharap, panduan teknis tersebut juga semakin mempermudah kampus dalam memahami serta mengimplementasikan Permendikbud Ristek 30/2021 tersebut.

Sebab, ia berpandangan, penjelasan mengenai peran kampus dalam Pasal 10 dan Pasal 11 terkait pendampingan, perlindungan, sanksi, dan pemulihan, temasuk mengenai kewajiban kampus dalam menyediakan rehabiltasi, layanan kesehatan, dan bantuan hukum masih kurang rinci.

Khotimun mengatakan, layanan-layanan tersebut tidak harus disediakan secara mandiri oleh kampus, tetapi dapat dilakukan dengan membangun mekanisme sistem rujukan (referral system).

“Kebutuhan korban dapat dirujuk oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan lembaga lain yang memiliki layanan terkait bantuan hukum, pemulihan, kesehatan, dan lain-lain di luar perguruan tinggi tersebut,” tambah dia.

LBH APIK juga mengajak semua pihak untuk mendukung adanya mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Apalagi, berdasarkan catatan LBH APIK, masih banyak kejadian kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi yang tidak dilaporkan karena tidak adanya mekanisme pengaduan yang tersedia.

“Permendikbud tersebut merupakan salah satu langkah maju untuk mendorong kampus yang aktif mencegah dan menangani kekerasan seksual sehingga perlu didukung,” tulisnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/09/13061211/pemerintah-diminta-sosialisasikan-aturan-pencegahan-dan-penanganan-kekerasan

Terkini Lainnya

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Nasional
Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke